Komisi C DPRD Kota Malang Menduga Bangunan Hotel Ubud dan Rumah Warga Jadi Penyebab Banjir
Masalah banjir di perumahan Sigura-Gura Residence ini diduga juga disebabkan, karena ada saluran irigasi yang ditutupi oleh beberapa bangunan Hotel Ubud.
Kota Malang, SJP - Komisi C DPRD Kota Malang menduga sebagian bangunan Hotel Ubud dan bangunan rumah salah seorang warga Perumahan Sigura-gura Residence menjadi penyebab banjir.
Pasalnya, ada lahan yang seharusnya digunakan drainase, namun dipergunakan untuk bangunan oleh salah satu warga, bahkan ada drainase di perumahan Sigura-gura Residence Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang itu tertuutup oleh sebagian bangunan Hotel Ubud.
"Jadi di sana itu ada drainase yang sudah ditutup bangunan baik oleh warga perumahan dan Hotel Ubud," ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, saat ditemui awak media usai hearing dengan pihak-pihak terkait tentang polemik banjir di Perumahan Sigura-Gura Residence, Senin (27/5/2024).
Menurut Fathol, drainase di perumahan itu tidak bisa diperbaiki lantaran Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum diserahkan, akibat salah satu Fasum yakni musala sebagai persyaratan penyerahan PSU tidak juga dibangunan, dan lahan itu beralih fungsi menjadi rumah oleh warga atas nama Hartono.
"Belum bisa menyerahkan PSU, karena satu persil kavling nomor 21 yang tertulis Fasum untuk musala tapi ternyata dipergunakan untuk bangunan rumah Pak Hartono," jelasnya.
Fathol menjelaskan, secara normatif seharusnya lahan-lahan yang dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan itu dibongkar.
"Seharusnya dibongkar, tapi ada dampak sosial yang tidak memungkinkan dilakukan itu (Pembongkaran). Harus ada win-win solution, jangan sampai ada warga di sana panik kalau adanya hujan karena ada itu," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Fathol, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menemukan solusi guna mengatasi permasalahan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan sidak, perkiraannya minggu ini, lambatnya minggu depan," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengakui bahwa di Sigura-gura Residence itu memang ada salah satu lahan untuk Fasum, namun dipergunakan untuk bangunan rumah oleh warga bernama Hartono.
"Jadi Pak Hartono ini membeli tanah itu tahun 2014 kalau gak salah, dan dia gak tahu menahu itu kalau seharusnya fasum," katanya.
Untuk itu, Dandung menjelaskan bahwa bangunan yang ditempati Hartono itu seharusnya tidak ada. Seharusnya di lahan itu dipergunakan musala.
“Kalau sesuai normatif ya dibongkar karena kavling 21 itu tidak ada, yang ada lahan fasum. Jadi bukan rumah hunian di sana itu," tegasnya.
Lebih lanjut Dandung menegaskan, bahwa dalam perkara ini, Hartono di sini kemungkinan juga sebagai korban. Kerena telah membeli dari developer sebelumnya tanpa ada pengetahuan, lahan tersebut untuk Fasum berupa mushala.
"Katanya Hartono ini juga sebagai korban, tapi untuk mengetahui itu kami meminta meminta salinan akta notaris jual beli dari developer," terangnya.
Untuk itu, tambah Dandung, masalah fasum ini penting diselesaikan, karena jika fasum berupa musala itu dibangun, PSU bisa diserahkan ke Pemkot Malang. Artinya, saat PSU diserahkan, Pemkot Malang bakal punya anggaran untuk melakukan perbaikan untuk mengatasi banjir.
"Kalau PSU diberi itu kan jadi aset milik Pemkot Malang. Dan ada anggaran untuk pemeliharaan," tandasnya.
Dandung menambahkan, masalah banjir di perumahan Sigura-Gura Residence ini diduga juga disebabkan, karena ada saluran irigasi yang ditutupi oleh beberapa bangunan Hotel Ubud. Jika sesuai aturan secara normatif, seharusnya bangunan yang menutupi saluran irigasi itu dibongkar.
"Jadi nanti kami akan ke lokasi dengan DPRD Komisi C. Kemudian apa yang seharusnya dijadikan solusi itu kami akan lakukan. Rekomendasi dari dewan itu yang akan kami jadikan rujukan," tukasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?