Dandim Tulungagung Minta Maaf Usai Anak Buahnya Dua Kali Bobol Minimarket
Fakta mengejutkan terungkap bahwa oknum tersebut merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 dan pernah menjalani masa hukuman di rumah tahanan militer.
TULUNGAGUNG, SJP – Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam aksi pembobolan minimarket di wilayah Tulungagung.
Pernyataan resmi tersebut dirilis setelah anggota berinisial Serda AM, yang berdinas di Koramil 10/Pakel Kodim 0807/Tulungagung, tertangkap tangan saat melancarkan aksi pencurian.
Pelaku diduga membobol atap sebuah minimarket berjaringan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
"Pertama-tama saya ingin mengucapkan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang mungkin dirugikan karena kejadian ini," ujar Letkol Hanny Galih Satrio, Senin (9/3/2026).
Letkol Hanny mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan personel aktif TNI AD. Saat ini, kasus kriminal tersebut telah masuk dalam ranah penanganan polisi militer.
"Saya ingin menegaskan bahwasanya memang benar adanya oknum TNI AD yang melakukan pencurian di supermarket di Tulungagung. Inisialnya AM anggota Koramil 10/Pakel," cetusnya.
Dandim menjelaskan, pasca-diamankan oleh aparat kepolisian bersama warga, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.
Serda AM dilaporkan mengalami cedera kepala ringan sehingga memerlukan perawatan medis sebelum dapat menjalani proses interogasi lebih lanjut.
"Saat ini oknum tersebut posisinya ada di Rumah Sakit Bhayangkara," jelas dia.
Secara administrasi, perkara ini telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Namun, penyidik militer belum dapat melakukan pemeriksaan mendalam lantaran kondisi kesehatan tersangka yang belum stabil.
"Yang bersangkutan sudah diserahkan dari pihak Polres kepada Subdenpom, tetapi karena kondisinya masih sakit sehingga belum bisa diambil keterangan," ungkapnya.
Letkol Hanny memastikan bahwa proses hukum akan bergulir secara transparan melalui penyidikan Polisi Militer segera setelah kondisi kesehatan pelaku membaik.
Ia menegaskan institusi TNI berkomitmen tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota yang melakukan tindak pidana.
"Pada intinya Kodim 0807, Korem 081, dan Kodam V/Brawijaya akan melaksanakan proses hukum kepada yang bersangkutan. Tidak ada istilah menutup-nutupi, semua akan diproses sesuai prosedur," tegasnya.
Berdasarkan rekam jejaknya, Serda AM diketahui baru bertugas selama enam bulan di Koramil Pakel.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa oknum tersebut merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 dan pernah menjalani masa hukuman di rumah tahanan militer.
"Kasus serupa pernah terjadi di Trenggalek tahun 2024. Yang bersangkutan sudah masuk rumah tahanan militer dan keluar pada awal tahun 2025, kemudian sekarang terjadi lagi, jadi ya tetap akan kita proses lagi," katanya.
Terkait potensi keterlibatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) lain, pihak Kodim masih menunggu hasil pengembangan penyidikan resmi. Informasi detail mengenai sanksi dan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala oleh pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).
"Untuk lebih jelasnya kami menunggu proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika sudah ada hasilnya nanti akan disampaikan oleh pihak Denpom," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

