5 Tahun Pakai Sabu, Pria Plontos Asal Purwosari Alih Profesi Jadi Pengedar
Pria 48 tahun tersebut, nekat menjadi pengedar sabu karena selama 5 tahun menjadi pengguna aktif.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Totok Samyudo pria warga Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari harus meringkuk dalam penjara Polres Pasuruan.
Ia ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah teras rumah di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, lantaran berganti profesi menjadi pengedar sabu.
Pria 48 tahun tersebut nekat menjadi pengedar sabu karena selama 5 tahun menjadi pengguna aktif.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo saat ditemui pada Jumat (23/2/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
"Bener mas, kemarin anggota kami menangkap salah satu pria yang kami duga menjadi pengedar sabu," ucapnya.
Masih kata Agus, pelaku mengakui memakai sabu sudah 5 tahun.
"Untuk mencukupi kebutuhan akhirnya pelaku jualan sabu. Serta dalam pengakuannya pelaku jualan baru sekali ini, namun kami tetap akan menggali informasi dari pelaku. Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku mendapatkan 7 kantong kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 2,27 gram," lanjutnya.
Kini pelaku harus meringkuk didalam penjara dengan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?