Daging Sapi Murah Beredar di Pasuruan, Paguyuban Pedagang Daging Sapi Resah

Pedagang mendesak pemerintah mengambil tindakan untuk membatasi masuknya daging yang ditengarai berasal dari luar Pasuruan karena kuallitasnya ditengarai di bawah standar.

22 Feb 2026 - 21:41
Daging Sapi Murah Beredar di Pasuruan, Paguyuban Pedagang Daging Sapi Resah
Paguyuban pedagang daging sapi saat mengeluhkan adanya peredaran daging sapi di bawah harga standar (foto isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Peredaran daging sapi dengan harga jual lebih murah di pasar tradisional Kabupaten Pasuruan membuat pedagang daging sapi resah. Pedagang mendesak pemerintah mengambil tindakan untuk membatasi masuknya daging yang ditengarai berasal dari luar Pasuruan karena kuallitasnya ditengarai di bawah standar. 

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya, Muhammad Habibi sangat resah dengan peredaran daging sapi yang dijual pasar tradisional lebih murah dari harga semestinya. Karena itu, pemerintah perlu mengawasi peredaran daging dari luar Pasuruan sekaigus menguji kualitas daging yang ditengarai di bawah standar. 

"Kami ingin para pedagang menyeimbangkan antara harga pasokan yang tinggi dan ekspektasi konsumen, sehingga nilai yang dirasakan (harga dan kualitas) tetap rasional. Sehingga peredaran daging dari luar Pasuruan bisa ditekan agar tidak beredar di wilayah Pasuruan," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pasuruan menghimbau para pedagang daging sapi wajib memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin kehalalan, keamanan, dan higiene produk (ASUH - Aman, Sehat, Utuh, Halal) sesuai regulasi dan Legiska. 

Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan, serta memastikan daging diproses dengan standar kesehatan yang baik.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, drh. Ainur Alfiyah menyampaikan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal, yang mulai berlaku wajib pada Oktober 2024 bagi pelaku UMKM hingga pedagang di pasar.

"Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Pasuruan semuanya sudah mempunyai sertifikat halal pemotongan, sehingga pada bulan Oktober 2026 para pedagang daging sapi semuanya diwajibkan memasang sertifikat halal yang dikeluarkan oleh RPH sebagai bukti jika daging yang dijual sudah memenuhi standar," jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Try Yoga mengatakan jika ada para RPH yamg melakukan pemotongan dengan cara di glonggong akan diberikan tindakan tegas.

"Kami dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota jika ada yang benar terbukti memotong sapi dengan digelonggong secara langsung di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota akan kami berikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Hal senanda juga disampaikan langsung Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro bahwa sampai saat ini di wilayah Kabupaten Pasuruan masih belum menemukan.

"Untuk saat ini kami belum menemukan secara langsung pemotongan sapi secara di gelonggong, karena kebanyakan daging sapi yang beredar di pasar tradisional berasal dari luar Kabupaten Pasuruan," imbuhnya. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow