Kuasa Hukum Warga Ungkap Kronologi Insiden di Desa Kaligedang Ijen Bondowoso
YLBHI - LBH Surabaya mendesak dan menuntut agar Panglima TNI, Menteri Agraria, Kapolri, Gubernur Jatim dan Pimpinan PTPN I Regional 5 mengevaluasi dan memberikan klarifikasi konflik yang ada di Desa Kaligedang.
BONDOWOSO, SJP – Suasana Desa Kaligedang Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso, pada Kamis (15/05/2025) malam, begitu mencekam saat 3 anggota TNI disandera warga.
Bahkan, malam itu juga terjadi pembakaran dua rumah milik Asisten Tanaman (Astan) di Afdeling Kaligedang dan Kalisengon, berikut satu unit mobil dan sepeda motor.
Blokade jalan menuju desa juga dilakukan dengan menebang pohon yang dibiarkan malang melintang di jalan menuju Balai Desa Kaligedang. Tercatat ada sekira 4 pohon sengaja ditumbangkan malam itu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh kuasa hukum warga Desa Kaligedang, melalui YLBHI-LBH Surabaya, Ramli Himawan menjelaskan kronologi awal hingga terjadi penyanderaan anggota TNI, pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam rilis disebutkan, warga Desa Kaligedang Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso rencananya akan membangun sebuah pos kamling yang terbuat dari bambu yang berada di tengah-tengah pemukiman warga, dengan seizin Sukarto selaku Kepala Desa Kaligedang.
Pembangunan pos kamling ini rencananya akan difungsikan oleh warga sebagai sarana kontrol keamanan di desa setempat.
Pada saat melakukan aktivitas pembangunan pos kamling sekira pukul 16.30 WIB, salah seorang warga yang bernama Yatim Haryono (41) yang juga ikut membantu pembangunan pos tersebut kemudian didatangi oleh 5 oknum TNI.
Saat itu, Yatim Haryono sedang duduk dipinggir jalan lokasi pembangunan pos kamling dan ketika kelima orang tersebut datang, tiba-tiba berbicara dengan nada tinggi.
Kelima orang tersebut mempertanyakan tanaman toga yang dirusak oleh warga. Namun, Yatim menjawab jika tidak ada tanaman toga yang dirusak. Hal itu Yatim lontarkan, karena memang tidak ada tanaman toga yang dirusak oleh warga.
Setelah Yatim menjawab pertanyaan kelima orang tersebut, kepala Yatim didorong oleh salah seorang oknum TNI. Setelah itu, Yatim berdiri dan menanyakan maksud tujuan orang-orang tersebut mendorong kepalanya, namun Yatim malah dipukul kepalanya.
Ketika Yatim mendapat pukulan dari salah satu dari 5 oknum TNI tersebut, Yatim langsung berteriak kesakitan yang kemudian mendapatkan perhatian dari warga setempat.
Warga yang mendengar Yatim berteriak langsung berdatangan lalu warga berusaha untuk mengamankan 5 orang tersebut agar tidak melarikan diri.
Yatim pun berusaha memegang orang-orang yang diduga oknum TNI tersebut yang telah memukul dan merusak pos yang akan didirikan oleh warga.
Dalam rilis, pada saat memegang badan salah seorang oknum TNI tersebut, Yatim mendapati bahwa ternyata salah seorang TNI membawa senjata tajam berupa clurit dan pisau yang kemudian diambil oleh Yatim dan diamankan.
Selain Yatim Haryono, warga yang lainnya yakni Ngatijan (70) yang melintas di lokasi kejadian juga sempat ditanyai oleh kelima anggota TNI tersebut. Bahkan, Ngatijan sempat diancam akan digantung jika tidak menjawab pertanyaan oknum TNI itu.
“Sampean (kamu) jangan bilang tidak tahu, daripada saya gantung sampean (kamu),” begitu dalam rilis tertulis yang diterima suarajatimpost.com.
Di waktu bersamaan, 4 orang lainnya mencabut bambu-bambu yang sudah dipasang oleh warga untuk membangun pos kamling dan dilempar ke kobaran api yang sebelumnya sudah menyala.
Selain Yatim dan Ngatijan, ada juga 4 orang warga Desa Kaligedang lainnya yang menjadi korban pemukulan dari 5 anggota TNI tersebut. Ujungnya, hanya 3 orang yang diamankan dan dibawa ke Balai Desa Kaligedang, dua orang berhasil kabur dari kejaran warga.
Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB warga bersama-sama membawa ketiga anggota TNI tersebut menuju ke Balai Desa Kaligedang untuk dimintai keterangan lebih lanjut melalui perantara Kepala Desa Kaligedang.
Dalam musyawarah di Balai Desa Kaligedang, ketiga oknum TNI mengaku mendapat perintah dari Eko, Asisten Tanaman (Astan) PTPN I Regional 5. Sayannya Eko tidak datang ke balai desa hingga pukul 23.30 WIB.
Danyonif 514 Akui Itu Anggotanya
Pada saat di Balai Desa Kaligedang, Komandan Batalyon Infanteri menjelaskan bahwa ketiga orang yang dibawa oleh warga ke Balai Desa Kaligedang merupakan anggota dari Batalyon Infantri (Yonif) 514 Bondowoso.
Danyonif 514 Bondowoso juga menjelaskan bahwa ia memastikan akan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh anggotanya.
Selain itu perlu diketahui bahwa konflik agraria antara warga masyarakat dengan PTPN I Regional 5 Bondowoso juga belum selesai, sehingga atas adanya insiden penyerangan terhadap warga tersebut menyebabkan situasi semakin memanas.
Masyarakat pun semakin terlanggar hak-hak asasinya, utamanya berkaitan dengan hak atas rasa aman dan jaminan perlindungan oleh negara. Adanya inisiden ini menunjukkan bahwa masih adanya pola-pola respresifitas oleh aparat terhadap masyarakat sipil yang masih memperjuangkan hak atas tanahnya.
Catatan Kritis YLBHI-LBH Surabaya
Tindakan penyerangan yang dilakukan oleh oknum TNI yang diduga ada keterlibatannya dengan PTPN I Regional 5 Bondowoso tersebut merupakan tindakan represif yang membuat masyarakat semakin terlanggar hak-hak asasinya, yakni terancam akan hilangnya sumber mata pencaharian utama para petani ijen.
Kehadiran TNI sebagai representasi negara di tengah-tengah masyarakat seharusnya menjalankan peran untuk melindungi dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat bukan malah melakukan tindakan-tindakan represif.
Bahwa adanya dugaan keterlibatan TNI dalam insiden ini perlu mendapatkan penjelasan secara resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban institusional agar tidak timbul spekulasi-spekulasi liar di kalangan masyarakat.
Selain itu, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 7 UU TNI yang pada pokoknya menegaskan bahwa tugas TNI adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Operasi militer selain perang, dalam membantu tugas pemerintah daerah atau membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
“Oleh karena hal-hal tersebut di atas, kami YLBHI - LBH Surabaya mendesak dan menuntut agar Panglima TNI, Menteri Agraria, Kapolri, Gubernur Jatim dan Pimpinan PTPN I Regional 5 mengevaluasi dan memberikan klarifikasi konflik yang ada di Desa Kaligedang,” terangnya dalam pesan tertulis.
Danyonif 514 Akui Ada Kesalahpahaman
Komandan Yonif 514 Sabaddha Yudha, Letkol Inf Mohammad Ibrahim Sidik Soulisa, menyampaikan, sebenarnya ada kesalahpahaman yang berujung cekcok antara anggota TNI dengan warga Desa Kaligedang.
"Tak ada penyanderaan, itu salah paham. Dan semalam saya turun langsung mediasi dengan warga," terangnya, pada Jumat (16/5/2025) Markas 514 Kecamatan Curahdami.
Ia dengan tegas menerangkan, anggotanya sendiri berada di lokasi tidak untuk melakukan pelarangan pembangunan Pos Siskamling yang akan dibangun warga di lokasi tanaman Toga milik PTPN XII.
Melainkan, melakukan pemetaan lahan untuk optimalisasi aset yang akan dikerjasamakan antara PTPN l, Regional 5 dengan Koperasi Yonif 514 Sabaddha Yudha untuk melaksanakan program ketahanan pangan.
"Kami di sana dalam rangka memetakan lahan, ada 2 titik yang akan dikerjasamakan, dengan kami," ungkapnya di hadapan beberapa awak media.
Danyon juga menegaskan, nantinya lahan itu pun akan mempekerjakan warga sekitar dengan membentuk kelompok tani (Poktan) dari warga Desa Kaligedang.
"Yonif 514 Sabaddha Yudha berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta mendukung program-program pemerintah, termasuk ketahanan pangan, melalui kerja sama yang transparan dan komunikatif bersama seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

