Asyik Pesta Sabu, Tiga Orang Dicokok Polres Situbondo
Dalam penggrebekan itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo berserta barang bukti berupa satu buat pipet kaca yang masih tersisa sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik.
SITUBONDO, SJP - Polres Situbondo menggerebek tiga orang yang sedang berpesta sabu di halaman belakang rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Minggu (22/2/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sr (41), Mar (32) dan Bdr (25), mereka langsung dibawa ke Mapolres Situbodo untuk menjalani penyidikan petugas kepolisian.
"Dalam penggrebekan itu, ketiga tersangka langsung kita amankan berserta barang bukti berupa satu buat pipet kaca yang masih tersisa sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, " ucap Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Selain melakukan penindakan, Resnarkoba juga insentif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi dan mengerti dampak buruk narkoba. "Dampak barang terlarang ini luarbiasa tidak hanya merusak kesehatan saraf dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan serta hubungan sosial di keluarga dan dimasyarakat, " imbuh Tatang. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

