Curi Motor Karena Tergoda Judi Slot, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir mengatakan, pelaku ditangkap saat di dalam bus di Terminal Purabaya, Sidoarjo dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

17 May 2024 - 17:15
Curi Motor Karena Tergoda Judi Slot, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Tampak kedua pelaku beserta barang bukti ditunjukkan oleh awak media, Jumat (17/05). (Oky/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Pria bernama Akbar Setiya Pambudi (27) nekat mencuri sepeda motor Honda BeAT di Mojokerto.

Naas, warga asal Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik ini, langsung diringkus oleh Satreskrim Polsek Dawarblandong.

Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir mengatakan, pelaku ditangkap saat di dalam bus di Terminal Purabaya, Sidoarjo dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur menuju ke Bali," ujarnya, Jumat (17/05) sore.

Iptu Bakir menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya bersama Arifin (41) Warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang terlebih dahulu ditangkap warga.

Mereka ini mencuri sepeda motor Honda Beat nopol S-3715-VE milik Putra (14), warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Rabu (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat itu, korban sedang asyik bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59). Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya dan akhirnya dibawa oleh kedua pelaku," terangnya.

Apesnya, kedua pelaku ketahuan oleh warga dan langsung kabur. Akbar pun meninggalkan rekannya Arifin dengan mengendarai motor curiannya yang membuat Arifin dihajar warga sekitar dan dibawa ke kantor polisi.

"Sepeda motor korban sudah dijual ke Surabaya seharga Rp 4,4 juta. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot. Sisanya hanya Rp 650 ribu yang kami sita," lanjut Iptu Bakir.

Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin menambahkan, pelaku Akbar merupakan residivis kasus pencurian dan pernah 'ngandang' di penjara 2 kali.

"Setelah bebas, Akbar mencuri sepeda motor sebanyak 4 kali. 3 kali di wilayah Kabupaten Gresik serta 1 kali di wilayah Mojokerto," kata dia.

Aiptu Agus menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, 1 helm, 2 ponsel, uang Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku," tandas dia. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow