Polisi Jombang Amankan Sopir Angkutan Barang usai Hamili Pelajar Hingga Keguguran

Polisi berhasil amankan seorang Sopir angkutan barang inisial Ad (20) Tahun asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang yang telah menghamili siswa Madrasah Aliyah (MA). Tidak hanya hamil, korban juga mengalami keguguran di usia kandungan 6 bulan.

17 Oct 2024 - 17:45
Polisi Jombang Amankan Sopir Angkutan Barang usai Hamili Pelajar Hingga Keguguran
Ilustrasi Pelajar Hamil karena ulang oknum sopir angkutan barang di Jombang.

JOMBANG, SJP - Polisi berhasil amankan seorang sopir angkutan barang inisial Ad (20) asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang telah menghamili siswa Madrasah Aliyah (MA). Tidak hanya hamil, korban juga mengalami keguguran di usia kandungan 6 bulan. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, menerima laporan dari orang tua korban dugaan persetubuhan pada (9/10/2024) lalu. 

“Dari keterangan korban kita lakukan visum dan mengambil keterangan saksi. Kemudian kita amankan terduga pelaku pacarnya sendiri Ad (20), seorang sopir paket pengiriman barang, asal Kecamatan Ngusikan,” kata AKP Margono Suhendra dalam pesan diterima wartawan, Kamis (17/10/2024). 

Korban diketahui hamil dan mengalami keguguran saat usia kandungan 6 bulan. Bahkan usai alami keguguran, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Ngusikan selama 4 hari. 

“Korban kita asesmen. Korban sebelumnya menjalani perawatan di Puskesmas, selama 4 hari,” terang AKP Margono. 

Dalam upaya menggali keterangan pada korban dan dari hasil visum, polisi memastikan bahwa pelaku adalah Ad yang merupakan teman laki - laki korban. Benar saja di hadapan polisi, Ad mengakui perbuatannya.

“Pelaku ini rumahnya sering digunakan tongkrongan anggota salah satu perguruan silat. Korban diajak ke rumah pelaku,“ terangnya.

Di hadapan Polisi, Ad telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya itu sejak awal pacaran, bulan April hingga bulan Juli 2024. Persetubuhan dilakukan saat teman-teman lainnya pulang dan rumah dalam kondisi sepi.

“Teman-temannya sudah pulang, korban dijanjikan diantar pulang akhirnya terjadi persetubuhan sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya. 

Pelaku Ad saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus pelajar mengalami keguguran itu, polisi belum bisa memastikan itu murni keguguran atau aborsi.

“Waktu keguguran itu dalam perjalanan ke Puskesmas, dalam waktu dekat kami panggil pihak Puskesmas, untuk memastikan itu aborsi atau murni keguguran. Saat keguguran usia kehamilan antara 6 sampai 7 bulan,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow