Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar di RSUD dr. Iskak
Dalam proses penyidikan perkara ini penyidik Kejari juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan masih membuka peluang pengembangan perkara
TULUNGAGUNG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung, pada Rabu (10/9/2025).
Keduanya adalah Yudi Rahmawan (YU) mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta seorang staf bernama Reni Budi Kristanti (RE).
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana dari pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Modusnya, Reni diminta menyisihkan uang setoran dari pasien untuk kemudian diserahkan kepada Yudi, bukan ke kas rumah sakit.
“Berdasarkan alat bukti yang kita kumpulkan, ada dua tersangka yakni saudara YU selaku wakil direktur umum dan keuangan saat itu, serta saudari RE selaku pengelola data dan keuangan. Setelah dihitung berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Keduanya langsung kami tahan mulai hari ini,” ujar Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Menurut Tri Sutrisno, skema penyalahgunaan yang dilakukan tersangka berjalan cukup rapi. Pasien SKTM di RSUD dr Iskak masih diwajibkan membayar sebagian biaya perawatan, antara 25 persen hingga 50 persen. Namun sebagian uang hasil pembayaran itulah yang sebagian tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Modusnya saudara YU memerintahkan saudari RE untuk menyisihkan setoran pasien SKTM. Dana itu tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dikumpulkan dan digunakan untuk pribadi,” terang Tri Sutrisno.
Kajari menjelaskan, meski bukti kuat berupa transfer, penyerahan tunai, dan keterangan saksi telah ditemukan, Yudi Rahmawan hingga kini masih belum mengakui perbuatannya. Sementara Reni disebut sudah memberikan keterangan yang sesuai dengan hasil temuan penyidik.
“Untuk saudara YU sampai saat ini belum mengakui. Tetapi kami telah menemukan bukti transfer, bukti penyerahan, dan saksi-saksi yang melihat langsung. Kami masih kembangkan apakah dana tersebut mengalir ke pihak lain,” tambahnya.
Kajari mengatakan, uang sebesar Rp 4,3 miliar tersebut diserahkan secara bertahap oleh tersangka Reni ke saudara Yudi secara tunai, dan hanya Rp300 jutaan yang dikirim dengan cara transfer.
"Untuk (perkara) RSUD Iskak itu saudara YU belum mengakui, namun RE sudah. Tapi aliran keuangannya sudah tergambar," terang Tri Sutrisno.
Dalam proses penyidikan perkara ini penyidik Kejari juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan masih membuka peluang pengembangan perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Lapas Tulungagung. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

