Cegah Potensi Pelanggaran Kampanye, Begini Manuver KPU Kota Probolinggo

KPU Kota Probolinggo butuh partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ambil bagian dalam sukseskan pemilu 2024 mendatang seperti hal tingkat partisipasi pemilih hingga potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh parpol maupun caleg peserta pemilu.

24 Nov 2023 - 16:30
Cegah Potensi Pelanggaran Kampanye, Begini Manuver KPU Kota Probolinggo
Sosialisasi potensi pelanggaran kampanye oleh KPU pada sejumlah elemen masyarakat. (FOTO: Armandsyah/SJP).

Kota Probolinggo, SJP - Guna antisipasi pelanggaran saat kampanye, KPU Kota Probolinggo, kumpulkan seluruh elemen masyarakat mulai dari parpol, perwakilan masyarakat, Ormas, LSM dan Ormawa.

KPU gandeng elemen tersebut, untuk ambil bagian dalam sukseskan pemilu 2024 mendatang seperti hal tingkat partisipasi pemilih hingga potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh parpol maupun caleg peserta pemilu.

Komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Radfan Faisal sebut, sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu 2024, bukan hanya tanggung jawab KPU maupun penyelenggara pemilu.

“Tapi juga tanggung jawab masyarakat secara umum. Sebab pemilu ini, merupakan bentuk musyawarah seluruh rakyat Indonesia. Untuk memilih pemimpin negara, baik itu legislatif maupun eksekutif,” katanya, Jumat (24/11/2023), di Ruang Jayakarta, Ombas Cafe.

KPU jelaskan sejumlah potensi pelanggaran kampanye seperti peletakan APK dan APS, hingga ‘black campaign’ berupa politik uang, atau ujaran kebencian dan informasi hoaks di medsos.

Radfan jelaskan, tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya.

Menurutnya di  masing-masing kecamatan itu nantinya berkoordinasi dengan pemerintahan kelurahan hingga kecamatan dalam rangka sosialisasikan serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.

“Jadi nanti di kelurahan akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye termasuk dengan Kecamatan, kemudian nanti akan kami kompilasi," ujar Radfan

Masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye, dilakukan pada lokasi yang tidak dilarang atau lokasi yang telah ditentukan.

Seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan juga harus memperhatikan nilai etika dan estetika serta tidak mengganggu ketertiban umum dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow