Cawabup Bojonegoro Nomor Urut 1 Diduga Lakukan Money Politik
Dalam video tiktok berdurasi 20 detik tersebut, Farida Hidayati tampak dikerumuni warga yang hadir dalam acara sholawatan serta diduga sedang membagi-bagikan uang. Namun belum diketahui secara pasti kapan dan dimana lokasi sholawatan itu berlangsung.
BOJONEGORO, SJP - Farida Hidayati, Calon Bupati (Cawabup) Kabupaten Bojonegoro nomor urut 1 diduga melakukan praktek money politik. Narasi itu dihembuskan oleh akun tiktok @asli_bojonegoro_ dengan kalimat yang tertera dalam video 'FARIDA BAGI BAGI UANG DI ACARA SHOLAWATAN?? MONEY POLITIK??'.
Dalam video tiktok berdurasi 20 detik tersebut, Farida Hidayati tampak dikerumuni warga yang hadir dalam acara sholawatan serta diduga sedang membagi-bagikan uang. Namun belum diketahui secara pasti kapan dan dimana lokasi sholawatan itu berlangsung.
Dalam video yang dinarasikan “Farida Bagi-bagi Uang di Acara Sholawatan” itu, nampak cawabup nomor urut 1 dikeroyok warga, karena ia diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir dalam majelis selawat yang belum diketahui kapan dan lokasi majelis tersebut.
“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” ujar perekam dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, informasi dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu Cawabup pesrta Pilkada 2024 yang telah beredar di medsos itu akan dikaji terlebih dahulu oleh pihaknya.
“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan didalam video (Cawabup) menyebar uang itu,” katanya.
Pria yang akrab disapa Hans itu menuturkan, jika memang terbukti (bagi-bagi uang), maka sosok dalam video tiktok itu berarti telah melanggar aturan terkait money politik, yang mana hal tersebut (money politik) telah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini.
Weni Andriani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro menyatakan, guna menangani dugaan pelanggaran itu, pihaknya akan menggelar pleno.
“Kemudian akan ditelusuri selama waktu 7 hari, untuk memenuhi syarat formil,” ucapnya.
Jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.
“Jika terpenuhi (unsurnya) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” tutur Weni Andriani.
Sementara itu Farida Hidayati saat dikonfirmasi soal kabar miring yang menerpa dirinya berkata, bahwa hal yang ia lakukan itu (bagi-bagi uang) sudah menjadi kebiasaan. Farida juga menyatakan apa yang dilakukanya (bagi-bagi uang) di luar masa kampanye.
"Sudah menjadi kebiasaan saya memberikan shodaqoh ke anak-anak kecil dan nominalnya hanya 5 ribu, dan yang saya tau bahwa ini (video bagi-bagi uang) di luar masa kampanye," kata Farida Hidayati. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?