Cara Mudah Cek DPT Pilkada 2024 secara Online
Jelang Pilkada 2024, masyarakat kini dapat mengecek apakah nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online
Suarajatimpost.com - Jelang Pilkada 2024, masyarakat kini dapat mengecek apakah nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, dan kini pemilih bisa memastikan apakah mereka sudah terdaftar.
Penting bagi calon pemilih untuk melindungi hak pilihnya dengan mengecek DPT, karena ada beberapa orang yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Untuk itu, KPU mengimbau masyarakat untuk memeriksa status pemilihnya melalui situs resmi yang disediakan.
Cara Cek DPT Online:
-
Kunjungi Situs KPU
Akses laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id atau langsung ke infopemilu.kpu.go.id. -
Pilih Opsi ‘Cek DPT Online’
Pilih menu "Cek DPT Online" pada halaman yang muncul. -
Masukkan Data Diri
Anda bisa memasukkan data seperti:
-
- Kabupaten/Kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit
- Atau bisa juga memilih untuk memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
-
Periksa Keakuratan Data
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan klik tombol “Pencarian”. -
Hasil Pencarian
Jika Anda sudah terdaftar, nama dan tempat pemungutan suara (TPS) akan muncul. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
Jika nama Anda belum terdaftar, segera hubungi kantor KPU setempat untuk memastikan dan meminta agar nama Anda dicantumkan dalam DPT jika memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dengan memeriksa status DPT secara online, diharapkan masyarakat dapat memastikan hak pilih mereka di Pemilu 2024 terlindungi. (**)
sumber: kabar24.bisnis.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?