Buron Kasus Penggelapan Welly Tanubrata Ditangkap di Surabaya
Kejari Tanjung Perak menangkap buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, di Surabaya. Ia divonis MA bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
SURABAYA, SJP – Buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Penangkapan dilakukan di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Surabaya.
Eksekusi dipimpin Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, bersama sejumlah jaksa dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Welly dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan berdasarkan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 801 K/PID/2021 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Menurut keterangan resmi, tim eksekusi telah memantau pergerakan Welly sejak , Selasa (9/9/2025) pagi di wilayah Surabaya Barat, khususnya sekitar Perumahan Citraland dan GreenLake. Keberadaannya terdeteksi di kawasan Ruko Waterplace sekitar pukul 18.00 WIB.
Welly kemudian diamankan di sebuah rumah makan tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak pukul 19.00 WIB untuk pemeriksaan awal.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat membebaskan Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga MA pada 15 September 2021 membatalkan putusan tersebut dan memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap perkara, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan eksekusi merupakan hasil koordinasi erat dengan Tim AMC Kejati Jatim yang membantu pemantauan hingga penangkapan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

