Bupati Probolinggo Ingin Dokumentasi Roro Anteng dan Joko Seger Diperlengkap
Dalam kesempatan, Gus Haris menegaskan pentingnya pendokumentasian sejarah. Salah satunya adalah Sejarah Masyarakat Tengger tentang kisah legenda Roro Anteng dan Joko Seger.
PROBOLINGGO, SJP — Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tengger dalam acara resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (10/6/2025) malam.
Dengan diterbitkannya SK ini, menjadi regulasi formal pertama di tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur yang mendukung kebudayaan Masyarakat Tengger.
"SK ini akan menjadi pedoman, semoga bisa diikuti oleh kabupaten lain di sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru seperti Lumajang, Pasuruan, dan Malang. Terlebih lagi, DPRD juga sedang merencanakan untuk mengusulkan Raperda Tentang Pengakuan Masyarakat Adat," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Haris itu.
Gus Haris mengapresiasi filosofi hidup masyarakat Tengger yang sangat menghormati alam dan melihat bagaimana mereka memperlakukan bumi, air, api, dan udara sebagai sesuatu yang suci dan harus dijaga.
"Ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi telah menjadi gaya hidup yang penuh dengan rasa hormat terhadap alam," kata Gus Haris.
Selain itu, Gus Haris menegaskan pentingnya pendokumentasian sejarah.
Salah satunya adalah Sejarah Masyarakat Tengger tentang kisah legenda Roro Anteng dan Joko Seger.
"Sejauh ini, cerita hanya disampaikan secara lisan. Kami ingin narasi tersebut tertulis dengan referensi yang akurat agar dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya. Ini penting agar tidak terjadi distorsi terhadap sejarah," tambahnya.
Ia juga meminta kerja sama lintas sektor, termasuk melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah-sekolah, serta komunitas sejarah lokal, untuk menyusun dokumen resmi tentang sejarah dan budaya Tengger, termasuk situs-situs penting sebelum era Majapahit. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

