Bupati Pasuruan Serahkan 620 SK PPPK Paruh Waktu, dan Berikan Bantuan 400 Juta pada Korban Aceh

Dengan dukungan itu, ia meminta seluruh karyawan agar lebih bersyukur serta tak hanya menggugurkan kewajiban sebagai ASN saja. Melainkan menjadikan pekerjaan sebagai sebuah tantangan dalam memajukan instansi sebagai tempat bekerja para ASN.

29 Dec 2025 - 20:09
Bupati Pasuruan Serahkan 620 SK PPPK Paruh Waktu, dan Berikan Bantuan 400 Juta pada Korban Aceh
Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo berikan SK pada perwakilan pppk paruh waktu (foto isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Sebanyak 620 pegawai honorarium Pemkab Pasuruan menerima Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Pantauan di lokasi, SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam apel pagi karyawan Pemkab Pasuruan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025) pagi.

Hadir pula Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, kemudian Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, Kepala OPD dan pejabat Pemkab Pasuruan lainnya.

Dalam sambutannya, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan ini, mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK. 

"Untuk teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan, saya ucapkan selamat dan terima kasih. Ini hanya alih status saja dari honorer menjadi PPPK," katanya. 

Sebagai abdi negara, seluruh pegawai Pemkab Pasuruan diminta Mas Rusdi untuk memiliki kinerja yang baik. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab ternyata dirinya mendapatkan pemberitahuan dari BKPSDM perihal salah satu pegawai yang bermasalah dan harus menerima resiko pemberhentian kepegawaian.

"Baru seminggu penandatanganan SK, tiba-tiba saya harus menandatangani surat pemberhentian dengan tidak terhormat salah satu pegawai. Inilah yang jadi atensi penting, karena saya paling tidak suka penandatanganan seperti itu," tegasnya. 

Lebih lanjut Mas Rusdi juga menyampaikan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh waktu juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam memperhatikan kesejahteraan ASN di semua daerah di tanah air. 

Dengan dukungan itu, ia meminta seluruh karyawan agar lebih bersyukur serta tak hanya menggugurkan kewajiban sebagai ASN saja. Melainkan menjadikan pekerjaan sebagai sebuah tantangan dalam memajukan instansi sebagai tempat bekerja para ASN. 

"Tidak ada istilah bekerja dalam zona nyaman. Tapi semua pekerjaan punya tantangan tersendiri yang harus diselesaikan sampai tuntas," harapnya. 

Sementara itu, salah satu PPPK paruh waktu, Siti Salamah mengaku bersyukur dan bahagia lantaran diakui sebagai ASN Pemkab Pasuruan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Senang dan gembira, karena apa yang kami impikan jadi kenyataan. Berseragam keki dan KORPRI," ungkapnya.

Tidak Hanya itu, para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga ikut berkontribusi membantu korban bencana di Aceh dan Sumatera. 

Kontribusi ini dalam bentuk donasi yang dikumpulkan dari seluruh ASN Pemkab Pasuruan sejak 17 Desember 2025.

Dari donasi tersebut, terkumpul sebesar Rp400.600.000 dan secara simbolis diserahkan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo kepada Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Gus Abdullah Nasih Nasor di sela-sela apel karyawan/karyawati Pemkab Pasuruan. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow