Bupati Pasuruan Geram, Sejumlah Pedagang Bandel Berjualan di Trotoar, Endus Dugaan Pungli

Bupati mengendus adanya potensi praktik pungutan liar (pungli) di balik bertahannya para pedagang di bahu jalan. Ia mempertanyakan aliran dana dari para pedagang ilegal tersebut, mengingat mereka tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi.

02 Jan 2026 - 10:50
Bupati Pasuruan Geram, Sejumlah Pedagang Bandel Berjualan di Trotoar, Endus Dugaan Pungli
Bupati Pasuruan geram melihat salah satu pedagang ayam yang masih membandel berjualan di trotoar tepi jalan. (foto: isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Penataan kawasan Pasar Bangil yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali memanas. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, meluapkan kegeramannya saat menemukan praktik perdagangan ilegal yang masih menjamur di trotoar dan area depan pasar. 

Hal ini terungkap saat bupati yang karib disapa Mas Rusdi tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (31/12/2025) malam.

Rusdi menegaskan bahwa sikap bandel segelintir pedagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi ratusan pedagang lain yang telah bersedia direlokasi ke dalam pasar.

Dalam pernyataan yang dilontarkan bupati pada Jumat (2/1/2026), Mas Rusdi menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Ia menyebut adanya kecemburuan sosial yang muncul akibat lemahnya kepatuhan sebagian kecil oknum pedagang.

"Saya tidak ingin pemerintah dianggap tidak adil. Ketika mayoritas pedagang sudah patuh dan pindah ke area baru, keberadaan satu atau dua pedagang yang tetap bersikukuh berjualan di area terlarang adalah bentuk pembangkangan terhadap kesepakatan," tegas dia. 

Lebih jauh, bupati mengendus adanya potensi praktik pungutan liar (pungli) di balik bertahannya para pedagang di bahu jalan. 

Ia mempertanyakan aliran dana dari para pedagang ilegal tersebut, mengingat mereka tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi.

"Pedagang di dalam pasar sudah tertib membayar retribusi ke Pemkab. Pertanyaannya, pedagang yang di luar itu membayar ke siapa? Ini yang harus ditertibkan agar kewajiban retribusi tidak hilang dan tidak masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Penataan ini sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL yang telah efektif diberlakukan kembali sejak 24 November 2025. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebenarnya telah menyediakan dua lokasi alternatif yakni di Kampung Planet (Eks Terminal Bangil) dan Kios Selatan atau Kios Mangga. 

Meski solusi relokasi telah diberikan, realitas di lapangan menunjukkan rendahnya kesadaran kolektif. 

Bupati menilai tindakan pedagang yang memakan bahu jalan telah merampas hak publik atas kelancaran lalu lintas dan fungsi trotoar. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow