Rerasan Owah Gingsiring Negara
Tulisan ini akan ngrasani beberapa kritik Gus Dur terhadap kondisi demokrasi pada masa itu (Orde Baru). Pertanyaan mendasarnya, apakah buku berjudul 'Gus Dur Menjawab Perubahan Zaman' masih relevan untuk ngrasani kondisi Negara hari ini?
Rerasan berasal dari kata rasan yang berarti omongan atau pembicaraan. Objek rerasan bisa apa saja—seseorang, sesuatu benda, juga peristiwa. Memang, di masyarakat peristilahan rerasan sudah sejak lama mendapatkan arti negatif. Sebab, rerasan dimengerti seolah menyoal menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain. Maka, di Jawa ada kalimat “aja ngrasani alaning liyan”, jangan menggunjing atau jangan membicarakan keburukan orang lain.
Bukan, tulisan ini tidak menyoal rerasan yang diartikan sebagai menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain yang secara kebudayaan dilarang. Tetapi, tulisan ini menyoal rerasan dalam arti omong-omong atau perbincangan. Rerasan sebagai kebudayaan yang saling berbincang, saling bicara, saling bercakap, juga saling berdialog yang dilakukan dengan santai bahkan pada waktu jeda nganggur.
Rerasan yang berarti omong-omong atau berbincang dengan santai tersebut dengan demikian apa salahnya? Menurut penulis, tidak ada yang salah. Sebab, di dalam hidup dan kehidupan ini banyak sekali hal, sesuatu, yang memang perlu saling diomongkan dan diperbincangkan. Rerasan pada akhirnya bisa sebagai sebuah pendekatan untuk nguda rasa, berbagi rasa, bahkan berbela rasa.
Bahan yang dijadikan untuk rerasan sangat berlimpah. Mulai dari diri sendiri, orang lain, peristiwa, bahkan kondisi Negara. Hal-hal yang dijadikan rerasan tentu yang dianggap penting dan nyata, bukan rerasan yang tanpa arti (ngayawara). Baik hal-hal kecil yang dianggap sepele, sampai hal-hal besar urusan Negara—rerasan owah gingsiring Negara, memperbincangkan perubahan-perubahan yang terjadi pada Negara.
Salah satu syarat bagi mereka yang terlibat rerasan adalah orang-orang tersebut merasa bagian dari hal yang sedang diomongkan atau diperbincangkan (sense of belonging). Misalkan, ibu-ibu rerasan tentang naiknya harga sembilan bahan pokok (sembako) di halaman rumah ketika berkumpul dengan para tetangga. Atau, para bapak yang tergabung di kelompok tani melakukan rerasan tentang ketidaktepatan sasaran dan lambatnya pupuk subsidi di galengan sawah, di gubuk, atau di warung-warung kopi. Atau, para generasi muda rerasan tentang kecemasan masa depan dan ketidakstabilan keuangan karena ancaman pengangguran di café-café pinggiran dan tengah kota.
Rerasan Demokrasi dari Kritik Gus Dur
Tulisan ini akan ngrasani beberapa kritik Gus Dur terhadap kondisi demokrasi pada masa itu (Orde Baru). Pertanyaan mendasarnya, apakah buku berjudul Gus Dur Menjawab Perubahan Zaman yang diterbitkan oleh Kompas pada tahun 1999 masih relevan? Kritik Gus Dur yang ditulis sekitar 25 tahun yang lalu itu apakah masih dapat digunakan untuk ngrasani kondisi Negara hari ini? Sementara kita tahu, siang dan malam silih berganti, pun gerak zaman terus mengalami perubahan tanpa henti.
Indeks demorasi Indonesia mengalami tren penurunan. Menurut The Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan dengan skor 6,53 dari skala 10 poin. Dengan skor tersebut, EIU menempatkan Indonesia di kelompok Negara flawed democracy, demokrasi cacat.
Negara dengan demokrasi cacat, memang, sudah memiliki sistem pemilu yang bebas dan adil, serta memberikan penghormatan dan kebebasan hak sipil dasar warga Negara. Tetapi, Negara tersebut masih memiliki beberapa masalah. Diataranya, kebebasan pers, patisipasi politik, budaya politik, dan tata kelola pemerintahan.
Di tahun 2024, indeks demokrasi Indonesia masih mengalami penurunan yaitu dengan skor 6, 44 dari skala 10 poin. Indonesia berada di peringkat 59 dari total 167 negara. Selain Indonesia masih berada di kelompok demokrasi cacat, para analis memberi catatan bahwa Indonesia sedang mengalami otoritanisasi.
Lalu, bagaimana dengan indeks demokrasi Indonesia di tahun 2025? Sampai dengan tulisan ini ditulis, EIU belum merilis indeks demokrasi tahun 2025. Namun, dengan berbagai kebijakan dan peristiwa di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rakyat bisa membaca dan meraba tentang nasib demokrasi Indonesia di 2025.
Melalui indikator EIU, kita dapat mempertanyakan, bagaimana kebebasan pers di Indonesia di tahun 2025? Bagaimana partisiasi politik sipil? Bagaimana budaya politik elit dan masyarakat? Dan, bagaimana tata kelola pemerintahan dibawah Presiden Prabowo Subianto?
Mari, kita rerasan bersama. Pertama, bagaimana kebebasan pers di satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto? Apakah pers benar-benar diberikan kebebasan untuk menyuarakan fakta-fakta bahkan melakukan kritik terhadap penguasa? Atau, apakah justru muncul teror intimidatif dan pembungkaman kepada pers yang kritis? Bagaimana dengan peristiwa ancaman dari ajudan TNI kepada jurnalis Kompas? Bagaimana dengan teror bangkai kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo? Bagaimana dengan pencabutan identitas pers CNN Indonesia oleh Biro Kepresidenan? Dan beberapa kasus yang lainnya.
Kedua, bagaimana partisipasi politik elit dan masyarakat? Apakah elit dan masyarakat berpartisipasi di politik karena partisipasi kompetensi atas kesadaran demokrasi? Mengapa masyarakat berpartisipasi politik? Karena kesadaran atau karena kepatuhan terhadap penguasa? Gus Dur memberikan kritik, bahwa, baik elit maupun masyarakat partisipasi politiknya masih bersifat feodal—sistem sosial dan politik hierarkis, tergila status, nepotisme, ketiadaan keadian dan kesetaraan di bidang apapun, dan membutuhkan patronase.
Ketiga, bagaimana budaya politik di Negara ini? Jangan-jangan, budaya politik di Negara ini masih jauh dari kesadaran politik itu sendiri. Atau, apakah budaya politik di Negara ini masih di ranah politik uang? Sebagaimana riset yang dilakukan oleh Burhanudin Muhtadi (2023) bahwa sepertiga pemilih (33,1%) di Indoensia pada pemilu 2014 dan 2019 pernah ditarget politik uang yang menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga di dunia dalam hal praktik politik uang.
Lalu, keempat, bagaimana dengan tata kelola pemerintahan rezim sekarang? Apakah Negara ini sedang mempraktikkan kekuasaan terpusat dan memerintah secara mutlak? Apakah partisipasi dan kebebasan sipil dibatasi? Bagaimana pemerintah menyikapi kritik? Apakah kritik dari rakyat sebagai kontrol kekuasaan dianggap hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai? Atau sebaliknya, justru dibungkam dan dianggap makar?
Beberapa peristiwa, misalnya, peristiwa aksi demonstrasi 25 Agustus sampai awal September 2025 (kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi Ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob yang berakhir kerusuhan dan penjarahan di beberapa daerah), Presiden Prabowo Subianto menyebut para kelompok yang melakukan demonstrasi dengan kata makar dan teroris. Lebih dari 1700 aktivis, pemuda, pelajar, mahasiswa ditangkap Polisi dengan tuduhan terlibat aksi demonstrasi. Penyitaan buku sebagai barang bukti penangkapan. Pembubaran diskusi-diskusi yang digelar oleh mahasiswa dan komunitas. Bahkan yang terbaru adalah peristiwa di pengujung tahun 2025 yaitu teror bangkai ayam dan pelemparan bom molotov ke rumah salah satu influencer yang aktif melakukan kritik terhadap pemerintah.
Maka, sebenarnya, di setiap selesai pelaksanaan pemilu dan disetiap terpilihnya Presiden di Negara ini, pertanyaan mendasar menyoal demokrasi di Indonesia harus terus dimunculkan. Sebagaimana yang ditulis oleh Gus Dur di sub tulisan masa depan demokrasi di Indonesia, yaitu mungkinkah demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan pada periode setelah pemilu yang akan datang?
Jawaban Gus Dur atas pertanyaan tersebut adalah tidak. Menurut Gus Dur, demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu. Bahwa pemilu bukan satu-satunya representasi demokratisasi sebuah Negara. Apalagi, praktik pemilu di Indonesia yang masih banyak manipulasi dan intrik. Bagi Gus Dur, demokrasi adalah tradisi hidup, laku hidup yang demokratis. (*)
Penulis: Sunarno (Dosen Psikologi Sosial di UIN Syekh Wasil Kediri)
What's Your Reaction?

