Bupati Malang Lantik Nurman Ramdansyah dari Plh Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang

Bupati Malang HM Sanusi resmi melantik Nurman Ramdansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian Plh Sekda menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang.

09 Oct 2023 - 14:45
Bupati Malang Lantik Nurman Ramdansyah dari Plh Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang
Bupati Malang HM Sanusi (kanan) saat melantik dan membacakan sumpah kepada Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

Kabupaten Malang, SJP - Bupati Malang HM Sanusi resmi melantik Nurman Ramdansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) menjadi Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Pelantikan dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Senin (9/10/2023).

"Saya mengucapkan selamat kepada Nurman Ramdansyah, yang kini memiliki tugas sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang untuk membantu Kepala Daerah, sehingga kewenangan dan Pejabat Sekda mempunyai hal yang sama dengan Sekda definitif," ucap Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media usai acara, Senin (9/10/2023).

Sanusi berpesan kepada Sekda yang baru, agar kolaborasi antar tiga Kepala Daerah terus ditingkatkan.

Sekda yang baru juga diamanati untuk melanjutkan pekerjaan pejabat lama, karena program yang sudah disusun sebelumnya harus dilanjutkan, agar Kabupaten Malang ini semakin maju.

"Semoga amanah jabatan bisa diajalankan dengan baik, tentunya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Malang. Karena jabatan Sekda memiliki tugas yang berat, apalagi akan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa dirinya akan melaksanakan tugas baru ini sesuai amanat Bupati Malang, terutama untuk selalu berkoordinasi dengan semua jajaran. 

Jabatan Sekda ini sendiri sempat kosong, karena Sekda sebelumnya yakni Wahyu Hidayat kini mendapatkan tugas dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan, saya ditunjuk Bupati Malang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Hari ini saya dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang, dan akan melanjutkan pekerjaan pejabat sebelumnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Nurman menjelaskan, untuk Pj Sekda diusulkan oleh Bupati Malang ke Gubernur Jatim. Hal ini sesuai aturan untuk Pj Sekda yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan (SK). 

Sedangkan sebagai Pelaksana Harian itu tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum di aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Hal ini berbeda dengan Pj, sebab Pj memiliki tanggung jawab dan fasilitasnya sudah hampir sama dengan pejabat definitif. 

"Dengan amanah jabatan yang dipercayakan pada saya, maka saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sehingga visi dan misi pasangan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang bisa tercapai untuk membangun Kabupaten Malang," tukasnya. (*)

Editor: Ronny Wicak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow