Bupati Malang Didesak Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres

DPRD mendesak Pemkab Malang segera menjalankan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

12 Apr 2025 - 11:08
Bupati Malang Didesak Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok saat memberikan kekterangan terkait pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok mendesak agar Koperasi Desa Merah Putih segera dibentuk di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. 

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai, inpres ini merupakan wujud langkah revolusioner pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi negara mulai dari level desa.

Dalam pernyataannya, Alayk menyebut, Inpres 9/2025 sebagai regulasi yang memuat terobosan penting di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Saya pikir, ini luar biasa sekali. Karena menyangkut hal paling fundamental mengenai ketahanan perekonomian suatu bangsa,” ujarnya, Sabtu (11/4/2025).

Dia menekankan klausul penting dalam diktum ketujuh angka 18 yang mewajibkan kepala daerah membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui dinas koperasi, serta memberikan dukungan pembiayaan termasuk akta notaris untuk pendiriannya.

“Saya mendorong bupati Malang agar segera menyiapkan langkah percepatan. Sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendirian koperasi harus segera dilakukan oleh dinas terkait di seluruh desa dan kelurahan,” tegasnya.

Alayk berharap, Kabupaten Malang menjadi daerah percontohan dalam implementasi koperasi desa yang teknis pelaksanaannya telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) serta surat edaran. (*)

Editor: Ali Wafa

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow