Bupati Jember Dirawat di RSD dr. Soebandi, Wabup Ambil Alih Tugas dan Wewenang

Merujuk pada Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

09 Feb 2025 - 14:01
Bupati Jember Dirawat di RSD dr. Soebandi, Wabup Ambil Alih Tugas dan Wewenang
Wakil Bupati Jember Muhamad Balya Firjaun Barlaman. (Ulum/SJP).

JEMBER, SJP Bupati Jember Hendy Siswanto masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi sejak Jumat (7/2/2025). Hingga Ahad (9/2/2025), kondisinya belum memungkinkan untuk beraktivitas seperti biasa.

Tim medis belum mengizinkan Hendy berkomunikasi secara aktif. Sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka tugas dan wewenangnya secara otomatis diambil alih oleh wakil kepala daerah.

Berdasar ketentuan itu, maka Muhammad Balya Firjaun Barlaman sebagai wakil bupati Jember untuk sementara waktu akan menggantikan peran Hendy memimpin pemerintahan di Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Boby Arie Sandy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait situasi ini.

"Sabtu kemarin, tim bagian pemerintahan Pemkab Jember telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur," ujar Boby dalam siaran pers, Ahad (9/2/2025).

Pihaknya merujuk pada Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut disebutkan: salah satu tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan.

Boby menjelaskan, mekanisme pelimpahan tugas akan diawali dengan pelaporan resmi kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat. Laporan ini akan disampaikan pada Senin (10/2/2025) atau secepatnya, dengan tembusan kepada ketua DPRD Kabupaten Jember.

"Sejalan dengan ketentuan tersebut, karena kepala daerah sedang berhalangan sementara akibat sakit, maka wakil kepala daerah secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang bupati," tambahnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow