Cabdindik: Ijazah Milik Siswa SMKN di Jombang Sudah Diserahkan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang, Ulil Muammar mengatakan jika pihak sekolah sudah memberikan ijazah Siswa yang diduga ditahan oleh pihak SMKN di Jombang.
Kabupaten Jombang, SJP - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang, Ulil Muammar mengatakan jika pihak sekolah sudah memberikan ijazah Siswa yang diduga ditahan oleh pihak SMKN di Jombang.
"Info dari sekolah ijazah sudah diberikan mas," kata Ulil kepada suarajatimpost.com, Kamis (7/12/2023).
Ketika ditanya soal adanya penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah, Ulil menjelaskan jika lebih tepatnya belum diambil oleh siswa. Dan pihaknya mempersilahkan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Sekolah.
"Mungkin lebih jelas kronologinya," ujarnya.
Pihak Kepala Sekolah SMKN di Jombang Khasanuddin tetap menampik jika ada penahanan ijazah siswa yang dilakukan pihak sekolah.
"Tidak ada penahanan ijazah, selanjutnya bisa hubungi 08133312xxxx," ungkapnya.
Sebelumnya, orang tua wali murid SMKN di Jombang berinisial Si mengadu soal dugaan penahanan ijazah oleh sekolah, karena siswa belum melunasi iuran.
"Iyes, pas hari senin (4 Desember 2023, red) anakku jupuk dewe ijasahe (anakku ambil sendiri ijazahnya)," terang Si menceritakan.
Usai berita soal penahanan ijazah muncul di media, menurut Si, ijazah anaknya diberikan oleh pihak sekolah. Sedangkan mengenai biaya orang tua bisa mengkomunikasikan dengan pihak sekolah.
"Intinya menurut Kepsek (Kepala Sekolah) orang tua murid bisa berkomunikasi sama pihak sekolah," terang Si saat mendampingi pengambilan ijazah putranya.
Si menerangkan jika anaknya ketika hendak mengambil ijazah disodorkan coretan biaya iuran yang harus dilunasi oleh oknum Tata Usaha (TU).
Ia merinci ada sejumlah pembayaran yang harus dilunasi berdasarkan coretan kertas itu. Meliputi, uang infaq komite kelas X senilai Rp 75.000 dikalikan 7 bulan diperoleh total Rp 525.000. Selanjutnya, uang Infaq komite kelas XI senilai Rp 75.000 dikali 12 bulan dengan total Rp 900.000.
Kemudian uang Infaq komite Kelas XII senilai Rp 100.000 kali 12 bulan dengan total Rp 1.200.000. Dan jas Almameter senilai Rp 2.000.000 serta daftar ulang Rp 190.000.
“Tagihan yang harus dibayar adalah Rp 4.815.000, saya keberatan karena sangat mahal," terangnya.
"Enek kertas sing mirip tarikan SPP, tapi tertulis infaq komite. Gantine SPP paling, soale narike tiap bulan, (Ada kertas yang mirip tarikan SPP, tapi tertulis Infaq Komite. Gantinya SPP paling, soalnya ditarik setiap bulan)," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?