Buntut Kasus PT PON, Disnaker Gresik Akui Banyak Perusahaan Langgar Perda 7/2022
Disnaker Kabupaten Gresik mencatat, angka kepatuhan perusahaan terhadap Perda Ketenagakerjaan masih sekitar 70 persen dari total 1.800 perusahaan
GRESIK, SJP—PT Petro Oxo Nusantara (PON) diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 60 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin mengakui, bahwa tidak semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik mematuhi dan menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2022.
"Kita tidak bisa menghitung secara utuh. Tapi dalam penerapan itu berada di atas 70 persen sudah patuh dari sekitar 1.800 perusahaan," ucapnya, Senin (26/5/2025).
Zainul mengaku sudah mewanti-wanti perusahaan agar bisa mematuhi regulasi yang ada. Dalam menjalankan perda, Disnaker mewajibkan perusahaan untuk memberi data pekerja saat mengurus peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
Tujuannya, agar Disnaker Kabupaten Gresik bisa melihat apakah perusahaan itu sudah melaksanakan amanat perda ketenagakerjaan yang mengharuskan 60 persen pekerja lokal atau tidak.
"Kita mewajibkan perusahaan untuk memberikan data kepada kami. Data jumlah seluruh karyawan dan ber-KTP Gresik," jelasnya.
Zainul menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin beroperasi. Selain itu, perusahaan yang melanggar juga terancam sanksi denda hingga pidana.
Terkait PT PON, kata Zainul, perusahaan itu belum menyerahkan data pekerja kepada Disnaker Kabupaten Gresik. PT PON belum menyerahkan data pekerja dalam tahun ini maupun tahun yang akan datang.
"Seharusnya, PT PON menyerahkan kepada kami. Lalu akan kami komunikasikan pekerja dari lokasi PT PON atau kelurahan setempat," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi demo puluhan warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik pada Kamis (22/5/2025) lalu meminta untuk dilibatkan sebagai tenaga kerja di PT PON.
Mereka mengaku muak dengan keberadaan perusahaan yang selama bertahun-tahun tidak melibatkan warga dalam memberikan kesempatan kerja.
Tidak hanya orang dewasa, aksi demonstrasi ke pabrik yang bergerak dalam usaha migas tersebut juga melibatkan anak-anak dan para remaja Kelurahan Lumpur.
PT PON juga enggan dikonfirmasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik. Pihak perusahaan yang berdiri sejak tahun 1996 itu memilih bungkam. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

