Bukan Aktor Intelektual Kerusuhan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Saiful Amin
Kuasa hukum Saiful Amin menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai koordinator lapangan aksi di Mapolres Kediri Kota yang massanya bubar sebelum terjadinya kerusuhan.
KEDIRI, SJP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq Kediri mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Saiful Amin, aktivis sekaligus Direktur Sekitar Institute, yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kericuhan aksi unjuk rasa di Kediri, 30 Agustus 2025. Kuasa hukum Saiful Amin menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai koordinator lapangan aksi di Mapolres Kediri Kota yang massanya bubar sebelum terjadinya kerusuhan.
Ketua LBH Al-Faruq, Taufik Dwi Kusuma menegaskan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menolak anggapan bahwa Saiful Amin merupakan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pembakaran fasilitas umum di Kediri.
“Klien kami bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran di beberapa fasilitas umum. Yang jelas, beliau kooperatif selama pemeriksaan dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Taufik, Rabu (3/9/2025).
Dalam upaya hukum, pihaknya segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Kediri. “Harapan saya, karena SA itu kooperatif, mudah-mudahan permohonan kami dikabulkan. Saya juga berpesan agar tidak ada narasi yang memperkeruh suasana. Mari kita sama-sama cooling down,” imbuhnya.
Taufik juga menilai aparat kepolisian telah bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Meski demikian, ia menilai pasal yang disangkakan kepada Saiful Amin, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, masih bisa diperdebatkan.
“Soal pasal tentu bisa debatable, versinya masing-masing. Nanti kita uji di persidangan. Biarkan proses ini berjalan sesuai sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih jauh, Taufik menekankan pentingnya kedewasaan semua pihak dalam menyikapi situasi pasca-kericuhan. “Pejabat tidak boleh arogan, masyarakat juga tidak boleh anarkis. Menyampaikan aspirasi boleh, tapi dengan cara yang baik dan benar,” ujarnya.
Diketahui, Saiful Amin (29) merupakan aktivis asal Pontianak yang telah lama tinggal di Kediri. Ia dikenal aktif di berbagai organisasi, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua Cabang PMII Kediri pada 2022–2023.
Polisi menetapkan Saiful Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan di Kota Kediri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menemukan minimal dua alat bukti yang dianggap sah.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap SA berlangsung pada Selasa malam (2/9/2025) usai gelar perkara. “Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif bersama penasihat hukumnya dan saat ini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
Cipto menerangkan, SA dijerat Pasal 160 KUHP mengenai tindak pidana penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi menduga, ajakan untuk melakukan tindakan anarkis sudah disebarkan sejak beberapa hari sebelum kericuhan. Hal itu ditandai dengan selebaran bernada provokatif yang mendorong pergerakan massa.
“Puncaknya, pada hari Sabtu, SA menyampaikan orasi di depan umum di kawasan Sekartaji. Menurut hasil penyelidikan, orasi tersebut memuat unsur provokasi dan penghasutan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, AKP Cipto menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang tetap sesuai aturan.
“Negara menjamin hak warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ucapnya. “Tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak memicu tindakan anarkisme.”
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kerusuhan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Kediri. (**)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

