Kapolri Sebut Judi Online Sebabkan Kecanduan, Transaksi Capai Rp283 Triliun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa judi online (judol) telah menyebabkan kecanduan di kalangan masyarakat.
Suarajatimpost.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa judi online (judol) telah menyebabkan kecanduan di kalangan masyarakat.
Menurutnya, kemudahan akses dan rendahnya nominal transaksi membuat banyak orang, terutama dari kalangan bawah, terjebak dalam praktik judi online.
Listyo menjelaskan bahwa sebelumnya, judi online lebih banyak menyasar kalangan menengah ke atas, dengan nilai transaksi yang cukup besar. Namun kini, dengan hanya Rp 10 ribu, siapa saja bisa ikut bermain judi online.
"Transaksi yang awalnya Rp100.000 sampai Rp1.000.000, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Pergeseran transaksi yang semakin terjangkau ini, kata Listyo, membuat penyebaran judi online semakin cepat dan berdampak seperti kecanduan bagi sebagian orang.
"Sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," tandasnya.
Listyo juga mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online sejak tahun 2020 hingga triwulan III tahun 2024 telah mencapai Rp 283 triliun.
"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun," ungkapnya.
Polri sendiri telah mengambil langkah tegas dengan menangkap 9.096 tersangka judi online dan mengamankan ribuan rekening yang terlibat.
"Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan," tambah Listyo. (**)
sumber: investor.id
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?