BPN Nganjuk Dorong Percepatan Regulasi LP2B Demi Kepastian Tata Ruang dan Industri
Hal ini berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional serta kepastian perizinan sektor perindustrian di Kabupaten Nganjuk.
NGANJUK, SJP – Kepala Kantor Pertanahan (Kanta) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk yang baru menjabat, Yanni Dani Assa atau yang akrab disapa Dheny menekankan pentingnya percepatan sinkronisasi tata ruang wilayah. Hal ini berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional serta kepastian perizinan sektor perindustrian di Kabupaten Nganjuk.
Dalam konferensi pers, mantan pejabat BPN Magetan tersebut menjelaskan bahwa saat ini proses revisi tata ruang tengah berjalan dan membutuhkan koordinasi intensif dari berbagai pihak terkait. Fokus utama dari sinkronisasi ini adalah kejelasan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna melindungi area persawahan produktif agar tidak beralih fungsi.
"Kegiatan ini dalam rangka untuk revisi tata ruang yang kaitannya dengan LP2B. Karena ada program ketahanan pangan, kita harus mempertahankan sawah. Sementara tata ruang yang sebelumnya belum ditata di situ. Jadi untuk revisi itu perlu ada sinkronisasi dari berbagai pihak," ujar Dheny, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dheny, pihak BPN Nganjuk memproyeksikan target pemenuhan data sekitar 87 persen dapat segera tercapai dalam waktu dekat. Keterlambatan penetapan ini diakui cukup memengaruhi iklim investasi dan jalannya pembangunan regional, terutama karena proses perizinan industri baru belum bisa berjalan maksimal sebelum regulasi tata ruang ini rampung.
Terkait pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Dheny menegaskan bahwa BPN belum dapat menerbitkan atau memproses aspek teknis pertanahan tertentu sebelum adanya penetapan resmi mengenai peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta LP2B.
Mekanismenya, data Lahan Baku Sawah (LBS) akan diverifikasi terlebih dahulu, sebelum diambil porsi persentase yang disepakati untuk dikunci sebagai kawasan hijau atau pertanian, sementara sisanya barulah dapat dialokasikan bagi sektor industri.
Langkah penguncian luasan ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) pemanfaatan lahan di lapangan. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menghadirkan jenis industri yang mampu menunjang atau memberi nilai tambah pada sektor pertanian lokal yang menjadi basis wilayah Nganjuk.
Saat ini, status pemanfaatan ruang di beberapa titik strategis Nganjuk masih berada dalam masa transisi sembari menunggu regulasi final disahkan.
"Harapan kami, untuk penetapan LP2B ini segera diselesaikan, regulasinya selesai, dan tata ruang revisinya juga selesai. Efeknya tentu akan mendorong perkembangan industri di sini serta pergerakan pembangunannya bisa berjalan lebih cepat," pungkas pria asal Sulawesi tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

