Bondowoso Bidik Peningkatan PAD dari Semua Sektor Melalui Perda Pajak dan Retribusi
Pemkab Bondowoso mengoptimalkan peningkatan PAD melalui implementasi Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan mendorong pajak dan retribusi lintas sektor tanpa membebani masyarakat.
BONDOWOSO, SJP – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan langkah adaptif Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya penyesuaian fiskal daerah dengan kebutuhan riil pembangunan daerah," begitu kata Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid saat menyampaikan tanggapannya atas penetapan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2025).
Kata Bupati, Perubahan Perda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta retribusi daerah. Selain itu, regulasi ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil, proporsional, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah guna memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha, namun tetap mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bondowoso," jelas bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari seluruh sektor, melalui implementasi Raperda tersebut. Ia juga menegaskan, optimalisasi PAD tidak hanya bertumpu pada satu jenis penerimaan, melainkan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah.
“Pajak itu variannya banyak, retribusi juga begitu. Retribusi ada di Badan Pendapatan Daerah maupun di beberapa perangkat daerah lain. Semua sektor yang berpotensi akan kita dorong,” kata Fathur Rozi, usai rapat paripurna di gedung DPRD.
Ia menjelaskan, khusus retribusi, masing-masing perangkat daerah akan dimaksimalkan sesuai kewenangannya. Termasuk sektor pertanian dan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum tergarap optimal.
Namun demikian, Fathur Rozi menekankan secara konsep, peningkatan PAD yang paling ideal berasal dari sektor pajak daerah, bukan semata-mata retribusi.
“Kalau bicara ide, yang paling bagus peningkatannya itu dari pajak. Tapi juga bukan PBB-P2. Masih banyak jenis pajak lain yang bisa kita dorong,” tegasnya.
Beberapa sektor pajak yang menjadi fokus peningkatan antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran makanan dan minuman, hotel, hiburan, reklame, hingga pajak sektor jasa lainnya.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Pemkab Bondowoso juga akan menerapkan sistem elektronifikasi dalam pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.
“Kita akan menggunakan sistem elektrifikasi, sehingga ke depan tidak lagi ada pencatatan manual. Semangatnya adalah akuntabilitas dan peningkatan realisasi,” ujarnya.
Fathur Rozi menegaskan, peningkatan PAD tidak hanya dimaknai sebagai kenaikan target angka, tetapi lebih pada optimalisasi realisasi di lapangan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
“Dua-duanya harus meningkat, baik pajak maupun retribusi. Dan meningkat itu bukan hanya jumlahnya, tapi realisasinya,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat, ia memastikan bahwa kebijakan peningkatan PAD tetap memperhatikan aspek keadilan dan tidak membebani warga. Pemerintah, kata dia, tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2017.
“Yang membebani masyarakat itu PBB-P2. Dan kita tidak menaikkan itu sejak 2017. Yang kita dorong adalah kepatuhan, terutama bagi yang selama ini belum tertib,” katanya.
Selain itu, sektor pertambangan juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pelaku usaha tambang yang belum mengantongi izin akan didorong untuk segera patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tambang juga menjadi atensi kita. Bagi yang belum berizin, tentu harus kita dorong agar tertib,” tandasnya.
Bapenda Paparkan Penambahan Potensi dan Penyesuaian Tarif PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat sejumlah penambahan potensi PAD baru, khususnya dari sektor peternakan, serta penyesuaian tarif retribusi dan pemanfaatan aset daerah.
“Yang ditetapkan tahun ini ada beberapa penambahan potensi, salah satunya di bidang peternakan. Selain itu juga ada perubahan dan penyesuaian tarif,” ujar Slamet Yantoko.
Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penghapusan seluruh pungutan yang bersifat administratif. Retribusi daerah, kata dia, hanya dikenakan untuk layanan yang bersifat murni pelayanan.
“Biaya-biaya retribusi yang sifatnya administrasi semuanya dihilangkan. Contohnya penerbitan sertifikat NKV di peternakan. Dulu ada biaya, sekarang sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri sudah dihapus,” jelasnya.
Menurut Slamet, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelayanan publik tidak dibebani pungutan yang tidak relevan.
Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, juga mengatur pemisahan yang tegas antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah. Salah satunya pada penggunaan ambulans milik pemerintah daerah.
“Kalau ambulans digunakan tanpa pelayanan medis, itu masuk retribusi pemanfaatan aset. Tapi kalau ada pelayanan di dalam ambulans, itu baru masuk retribusi jasa usaha. Ini harus dipisahkan,” terangnya.
Terkait penyesuaian tarif, Slamet Yantoko menyebut air bawah tanah menjadi salah satu objek yang disesuaikan, dari sebelumnya tarif minimal Rp450 menjadi Rp2.000, mengikuti ketentuan peraturan gubernur.
Sementara di sektor peternakan, tahun ini juga muncul potensi PAD baru dari layanan inseminasi buatan (IB) dengan kontribusi sebesar Rp3.000 per suntikan.
“Ini bukan kenaikan tarif, tapi potensi baru. Untuk pembelian bibit, transportasi, dan nitrogen cair tetap menjadi beban mandiri masyarakat karena memang tidak ada subsidi,” katanya.
Penyesuaian tarif juga diberlakukan pada sewa aset pertanian. Lahan pertanian milik daerah yang sebelumnya disewakan sekitar Rp7 juta per tahun kini disesuaikan menjadi Rp10 juta hingga Rp13 juta, tergantung potensi aset.
Selain optimalisasi regulasi, Slamet menegaskan bahwa Bapenda Bondowoso terus memperluas penerapan elektronifikasi dan digitalisasi untuk mencegah kebocoran PAD.
“Retribusi pasar sudah berbasis elektronik, e-parking juga sudah berjalan. Untuk pajak daerah, termasuk PBB, hampir semuanya sudah menggunakan transaksi digital,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran non-tunai demi keamanan dan transparansi.
“Hampir semua sektor kita dorong berbasis elektronik. Ini bagian dari upaya meningkatkan PAD secara akuntabel dan berkelanjutan,” pungkas Slamet Yantoko. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

