3.000 Tanda Tangan Petisi Desak Bebaskan Saiful Amin dan Hentikan Kriminalisasi Aktivis
KORPRI PMII menginisiasi penggalangan petisi 'Bebaskan Saiful Amin! Bebaskan Pejuang Demokrasi!" Di change.org. KORPRI PMIII menyoroti bahwa penetapan Sam sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan adalah bentuk nyata kriminalisasi. Padahal, dalam orasinya Sam justru sempat mengimbau massa untuk mundur ketika situasi memanas.
KEDIRI, SJP – Dukungan publik untuk pembebasan Saiful Amin terus menguat. Hingga Rabu (17/9/ 2025) sebanyak 3.000 orang telah menandatangani petisi di change.org yang menuntut aparat segera membebaskan mantan Ketua PC PMII Kediri itu. Selain itu, petisi itu juga menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, serta penegakan hukum yang profesional dan transparan. Dukungan ini juga disertai desakan agar aparat menghentikan tindakan represif, menindak tegas oknum penyebab korban jiwa dalam aksi akhir Agustus, dan memenuhi aspirasi rakyat yang disuarakan dalam tuntutan 17+8.
Saiful Amin, atau akrab disapa Sam, ditangkap secara tiba-tiba pada Selasa, 2 September 2025 pukul 01.57 WIB di rumah kontrakannya oleh empat aparat Kepolisian Kediri Kota. Satu orang membawa map berisi surat, namun tidak membacakannya, sementara tiga lainnya hanya merekam situasi. Sam kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota.
Penangkapan itu dinilai tak lepas dari konsolidasi aksi pada 30 Agustus 2025 di Taman Sekartaji Kediri, yang merupakan bagian dari rangkaian doa bersama untuk almarhum Affan Kurniawan di depan Polres Kediri sekaligus konsolidasi aksi di DPRD Kota.
KORPRI akhirnya menginisiasi penggalangan petisi 'Bebaskan Saiful Amin! Bebaskan Pejuang Demokrasi!". Hingga Rabu (17/9/2025) pagi, jumlah penandatangan petisi mencapai 2.999 orang.
Petisi di change.org menyoroti bahwa penetapan Sam sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan adalah bentuk nyata kriminalisasi. Padahal, dalam orasinya Sam justru sempat mengimbau massa untuk mundur ketika situasi memanas.
“Pertanyaan besar muncul: apakah ini cara pemerintah meredam aksi massa? Penetapan Sam bukan hanya serangan kepada dirinya, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi itu sendiri,” tulis KORPRI PMII dalam petisi tersebut.
Sam dikenal sebagai aktivis yang konsisten menyuarakan keadilan, mantan Ketua PC PMII Kediri 2023, dan kini aktif di Sekitar Institute, sebuah komunitas belajar dan diskusi sosial. Rekan-rekannya menggambarkan Sam sebagai sosok yang gemar membaca, terbuka berdiskusi, dan berempati tinggi.
Petisi ini menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Membebaskan Saiful Amin dan aktivis lain yang ditahan karena menyuarakan aspirasi rakyat.
- Mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
- Menghentikan represifitas aparat dan kriminalisasi terhadap aktivis di seluruh Indonesia.
- Memenuhi tuntutan masyarakat terkait isu 17+8.
- Mengusut tuntas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada aksi 25–31 Agustus.
- Menindak tegas aparat yang menyebabkan kematian dan kerugian pada massa aksi.
Bagi para penandatangan, kasus Sam bukan hanya soal nasib satu orang. Ia adalah simbol bagaimana suara rakyat dibungkam dengan cara represif. “Jika hari ini Sam dibungkam, besok bisa jadi siapa saja dari kita yang bernasib sama,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.
Seperti diberitakan, Polres Kediri Kota menangkap Saiful Amin yang bertindak sebagai korlap aksi di depan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu (30/8/2025). Saiful dijemput polisi di kontrakannya di kawasan Rejomulyo, Kota Kediri pada Selasa (2/9/2025) dini hari.
Polres Kediri Kota menjerat Saiful Amin dengan pasal penghasutan sehingga terjadi kerusuhan setelah aksi. Namun, pengacaranya menolak tuduhan itu karena massa aksi yang dibawa oleh Saiful Amin sudah dibubarkan sebelum kerusuhan terjadi. Menurut pengacaranya, Saiful Amin bukan aktor intelektual kerusuhan, maka polisi harus mencari siapa di balik kerusuhan yang menumpang aksi unjuk rasa tersebut.
Pengacara Saiful Amin telah mengajukan penangguhan penahanan yang disertai jaminan dari 70 tokoh yang berasal dari berbagai profesi, ke Polresta Kediri, Rabu (10/9/2025) siang.
Ketua LBH Al-Faruq Kediri, Taufik Dwi Kusuma (Taufik DK), menyebut dukungan dari berbagai kalangan terhadap upaya penangguhan penahanan ini merupakan bukti kepercayaan publik terhadap kiprah Saiful Amin.
“Ada pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga tokoh organisasi masyarakat yang bersedia menjamin. Banyak sahabat, kawan, dan senior yang menilai Saiful Amin pejuang demokrasi,” ujarnya.
Taufik menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum. Harapannya, dukungan 70 penjamin menjadi pertimbangan bagi aparat untuk tidak hanya menangguhkan penahanan, tetapi juga membebaskan Saiful Amin dari segala sangkaan.
“Itu harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk membebaskan dari segala sangkaan, termasuk tuduhan menghasut,” harapnya. (**)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

