BI dan OJK Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pembiayaan Digital dan Reformasi Regulasi
BI dan OJK menilai bahwa penguatan ekosistem pembiayaan yang cepat, murah, dan aman merupakan elemen vital untuk mendorong sektor UMKM.
KOTA MALANG, SJP — Upaya akselerasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menuju kelas yang lebih tinggi mendapat penekanan baru dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua lembaga tersebut memaparkan arah kebijakan pembiayaan digital sebagai kunci pertumbuhan sektor usaha dalam acara Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di Universitas Insan Budi Utomo (UIBU) pada Jumat (28/11/2025).
BI dan OJK menilai bahwa penguatan ekosistem pembiayaan yang cepat, murah, dan aman merupakan elemen vital untuk mendorong sektor UMKM.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa UMKM merupakan sektor strategis bagi perekonomian nasional yang harus bertransformasi.
BI mendorong upaya ini melalui tiga fokus utama, yakni digitalisasi, perluasan akses pasar, dan program pendampingan.
"UMKM harus terus beradaptasi dengan teknologi dan memahami pola pembiayaan yang sehat. Digitalisasi menjadi pintu untuk naik kelas," ujar Dedi di hadapan peserta UKW ke-59 dan mahasiswa UIBU.
Upaya pendampingan BI mencakup sistem pencatatan digital serta peningkatan kapasitas pelaku usaha agar siap bersaing di pasar yang terdigitalisasi.
Sementara itu, OJK memperkenalkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM.
Regulasi ini bertujuan menyederhanakan seluruh proses pembiayaan, mulai dari perencanaan, permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, hingga penyelesaian pembiayaan.
Aturan baru ini diharapkan mampu menghilangkan birokrasi panjang yang selama ini menghambat pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan.
Analis Pengawasan OJK Malang, Erna Tigayanti, dalam sesi tersebut juga menyoroti pentingnya literasi keuangan. OJK menekankan bahwa meskipun layanan fintech lending berizin dapat menjadi alternatif pendanaan cepat bagi UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan (underserved dan unbankable), pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
OJK mencatat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup lebih dari 11 ribu pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka ini menjadi indikasi kuat perlunya edukasi masif agar masyarakat hanya memanfaatkan layanan keuangan yang legal.
Erna Tigayanti juga menegaskan peran vital media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Ia menekankan bahwa wartawan harus mampu membedakan produk keuangan legal dan ilegal sebelum disajikan kepada masyarakat.
Materi dari BI dan OJK ini diharapkan membekali jurnalis muda agar mampu menyajikan informasi yang edukatif, akurat, dan bermanfaat, terutama bagi pelaku UMKM di lapangan. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

