BGN Tegaskan Lokasi SPPG Dilarang Berdekatan dengan Tempat Sampah dan Kandang Ternak
BGN mengancam akan meminta pemindahan paksa terhadap SPPG yang ditemukan melanggar ketentuan ini.
JOMBANG, SJP — Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah maupun kandang hewan ternak.
BGN mengancam akan meminta pemindahan paksa terhadap SPPG yang ditemukan melanggar ketentuan ini.
Penegasan tersebut menyusul hasil evaluasi BGN dengan temuan minimnya koordinasi antara pihak terkait sebelum dan selama proses pembangunan SPPG di berbagai daerah.
"Harus ada koordinasi. Tiba-tiba dibangun di sebelahnya tempat sampah, di sebelahnya kandang ayam, itu jelas tidak boleh. Kalaupun itu ada, akan kita minta pindahkan. Kita minta waktu untuk penanganan," kata Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, usai kunjungan kerja di Jombang pada Senin (24/11/2025) kemarin.
Nanik menjelaskan, evaluasi di setiap daerah penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para investor SPPG. Koordinasi yang buruk dapat merugikan pihak investor.
"Perlunya koordinasi yang intensif adalah agar investor tidak dirugikan akibat lokasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan gizi," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Nanik memaparkan jalur koordinasi resmi mulai dari tingkat operasional hingga BGN.
Di tingkat regional atau provinsi, koordinasi berada di bawah Kepala Regional (Kareg). Untuk tingkat kabupaten, terdapat Koordinator Wilayah (Korwil), dan di tingkat kecamatan dipegang oleh Korcam.
Adapun pimpinan di tingkat operasional adalah Kepala SPPG atau dikenal sebagai Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). SPPI merupakan sarjana yang secara khusus ditugaskan sebagai kepala unit SPPG. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

