Bermodal Kertas Manila dan Printer, Warga Blitar Produksi Uang Palsu Sendiri
Warga Blitar nekat mencetak uang palsu dengan komputer dan kertas manila usai tertipu janji uang gaib Rp35 juta. Dia membelanjakan upal itu di pasar tradisional.
BLITAR, SJP — Seorang pria warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku berinisial JH (64) diamankan di Mapolsek Ponggok usai tertangkap tangan oleh pedagang saat menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut JH mencetak sendiri uang palsu tersebut menggunakan komputer dan kertas manila.
"Pelaku mengaku membuat, mencetak, dan mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Cara pelaku membuat uang palsu dengan memotret uang asli menggunakan handphone, kemudian foto uang tersebut dimasukkan ke dalam file komputer. Kemudian foto diedit dan dicetak/print menggunakan kertas jenis manila," kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar, Kamis (31/7/2025).
Saat diamankan di pasar, JH sempat mengelak telah membelanjakan uang palsu. Namun setelah dibawa ke Mapolsek, dia mengakui perbuatannya dan menyebut mencetak sendiri uang tersebut. Polisi menyita uang palsu senilai Rp270 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50 ribu dan enam lembar pecahan Rp20 ribu.
Iptu Samsul menjelaskan, JH mulai mencetak uang palsu pada Juli 2025. Dia memproduksi 8 lembar pecahan Rp50 ribu dan 12 lembar pecahan Rp20 ribu. Uang palsu itu mulai dibelanjakan pelaku di Pasar Tugurante pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, dan kembali digunakan pada 31 Juli 2025.
"Pengakuannya, sudah membelanjakan uang palsu yang dicetak sendiri itu di Pasar Tugurante. Sesuai keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan ini pekerja swasta," tutur dia.
Dalam pemeriksaan, JH mengaku nekat mencetak uang palsu setelah tertipu janji akan mendapatkan uang gaib. Dia mengaku telah menyetorkan mahar sebesar Rp35 juta, namun hasil yang dijanjikan tak pernah ada. Terdesak ekonomi, dia lantas berinisiatif memalsukan uang dengan alat seadanya.
"Pagi tadi anggota ada yang melakukan patroli dan mendapat informasi jika ada warga yang diamankan oleh pedagang karena belanja dengan uang palsu. Saat didatangi, pelaku mengelak dan langsung dibawa ke Mapolsek Ponggok," ujarnya.
Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

