Berkunjung ke Gresik, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran Hak Buruh

Komnas HAM menggelar kunjungan ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, mereka mendapat aduan berbagai potensi pelanggaran HAM di lingkungan kerja.

16 May 2025 - 20:41
Berkunjung ke Gresik, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran Hak Buruh
Foto: Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi, foto bersama seusai menemui organisasi masyarakat. (Doc: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan kunjungan ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bertemu dengan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, Jumat (16/5/2025).

Berlokasi di Alun-alun Gresik, Komnas HAM mendengarkan keluh kesah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi menimpa masyarakat di daerah berjuluk Kota Industri ini.

"Kita tadi sharing dengan teman-teman mendengarkan dan minta informasi pelanggaran-pelanggaran HAM apa saja yang sering terjadi di sekitar wilayah Gresik. Sebagai wilayah industri penyangga dari ibu kota provinsi Jawa Timur, itu trennya plenggaran HAM seperti apa," kata Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono mengatakan, telah banyak mendapat masukan soal dugaan pelanggaran HAM terutama bagi para buruh. Beberapa pelanggaran HAM diungkap oleh para buruh seperti pendidikan, ketenagakerjaan PHK, hingga tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Menurut dia, persoalan dugaan pelanggaran HAM bagi para buruh di Gresik masih belum masuk kategori parah. Namun lanjut dia, dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM itu harus diminimalisir.

"Dalam konteks itu, maka bukan hanya pihak perusahaan yang bertanggung jawab tapi juga bagaimana pemerintah Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) misalnya, mereka harus memastikan bahwa perusahaan itu mematuhi sejumlah ketentuan perundang-undangan," jelasnya. 

Sementara itu, perwakilan buruh dari Gerakan Rakyat Melawan (Geram) Syafiuddin, mengungkap berbagai persoalan dugaan pelanggaran HAM terutama bagi para buruh pabrik. 

Dengan kunjungan Komnas HAM ini, pihaknya berharap agar masyarakat mengetahui bagaimana melaporkan ketika tertimpa pelanggaran HAM.

"Seperti di pabrik-pabrik potensi pelanggaran HAM sangat banyak sekali seperti PHK tanpa pesangon, upah buruh yang belum terbayar, hingga penyitaan aset karena hutang ke perusahaan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow