Berkinerja Apik, 385 PPPK Bojonegoro Terima Perpanjangan Kontrak Lima Tahun
Keputusan ini diambil setelah para abdi negara tersebut dinyatakan lolos evaluasi kinerja dengan predikat minimal baik.
BOJONEGORO, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi memperpanjang masa pengabdian 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2021. Keputusan ini diambil setelah para abdi negara tersebut dinyatakan lolos evaluasi kinerja dengan predikat minimal baik.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari total 385 personel tersebut, mayoritas merupakan tenaga pendidik yakni sebanyak 361 formasi guru, sementara 24 lainnya merupakan tenaga kesehatan (nakes).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Menurutnya, ini adalah bentuk apresiasi sekaligus kepercayaan negara atas dedikasi yang telah diberikan selama ini.
“Perpanjangan ini adalah amanah. PPPK harus bekerja profesional, menjunjung etika ASN, serta terus meningkatkan kapasitas diri di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis digital,” tegas Setyo Wahono.
Bupati yang dikenal egaliter ini juga berpesan agar ASN tidak terjebak dalam rutinitas yang monoton. Ia menuntut adanya semangat inovasi dan adaptivitas dalam melayani masyarakat Bumi Angling Dharma.
“Jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban. ASN harus hadir memberi solusi, melayani dengan sepenuh hati, dan menjadi bagian dari perubahan positif,” imbuhnya.
Di era keterbukaan informasi, Wahono juga menyoroti peran strategis PPPK dalam membangun citra daerah. Ia mengimbau para pegawai untuk bijak bersosial media dan aktif mengedukasi masyarakat mengenai program pembangunan pemerintah.
“PPPK punya peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat luas. Ini bagian dari tugas pelayanan dan transparansi di era digital,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, memaparkan, landasan kebijakan ini berpijak pada PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi tersebut, masa perpanjangan perjanjian kerja kali ini diberikan untuk jangka waktu lima tahun mendatang, namun dengan catatan tetap menjalani evaluasi kinerja setiap tahunnya.
“Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan pendelegasian kewenangan Bupati. Untuk efisiensi, seluruh dokumen kepegawaian diserahkan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing,” ungkap Hari.
Langkah ini diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi para PPPK untuk menjadi motor penggerak pembangunan di Bojonegoro. Pemkab berharap sinergi ini mampu mewujudkan visi daerah yang lebih bahagia, makmur, dan membanggakan bagi seluruh warga. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

