Beri Harapan, Polresta Blitar Tampung Aspirasi Penambang Pasir Ilegal
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly telah melakukan rapat bersama Forkopimda tentang nasib penambang pasir ilegal dan hasilnya aspirasi penambang pasir untuk sementara ditampung terlebih dahulu.
BLITAR, SJP - Menindaklanjuti aksi unjuk rasa penambang pasir ilegal di depan Mapolres Blitar Kota, pada Senin (3/3/2025) siang. Forkopimda Blitar sudah melakukan rapat koordinasi membahas aspirasi puluhan penambang pasir tersebut.
Hasilnya, aspirasi atau permintaan dari penambang pasir tidak berizin itu akan ditampung terlebih dahulu.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Forkopimda masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi dari tuntutan penambang pasir.
"Semua ditampung terlebih dahulu, dan untuk solusi akan dikoordinasikan dengan pihak provinsi dan kementerian. Aktivitas tambang pasir ilegal juga kami pastikan dilarang untuk beroperasi," tegasnya, Rabu (5/3/2025).
Menurut AKBP Titus, solusi yang akan dicarikan Forkopimda yaitu agar penambang bisa kembali menambang pasir dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada maupun ketentuan yang berlaku.
"Cari solusi, penambang bisa melakukan penambangan pasir. Tidak melanggar undang-undang dan memperoleh izin," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan penambang pasir ilegal berunjuk rasa di kantor Polres Blitar Kota, pada Senin (3/3/2025) siang. Ratusan penambang pasir ilegal itu menuntut polisi kembali membuka area tambang pasir yang selama ini menjadi ladang pekerjaannya.
Ratusan penambang pasir ilegal ini biasa beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud yang lokasi tersebut menjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Koordinator aksi, Endang menyampaikan keluhan kepada polisi tentang kondisi penambang pasir ilegal yang kini menganggur selama enam bulan dan tidak mendapat pemasukan usai area tambang ditutup oleh Polres Blitar Kota.
"Tabungan mereka sudah habis, anak-anak mereka juga membutuhkan pendidikan yang layak. Mohon izin semua bisa dipermudah, tambang pasir dibuka dan mereka bisa beraktivitas lagi," ucapnya.
Saat ditanya mengenai menambang pasir secara manual atau menggunakan alat berat, Endang mengaku bahwa aktivitasnya ilegal. Artinya, saat menambang pasir dari sungai aliran lahar Gunung Kelud tanpa adanya izin resmi dan menggunakan alat berat.
Meski begitu, mereka juga menginginkan aktivitas tambang menjadi resmi atau legal. Namun, selama ini mereka kesulitan mengurus izin karena proses yang rumit dan lama.
"Kami ingin agar izin dipermudah dan jangan dipersulit. Kami sebenarnya juga mau kok izinnya lengkap. Tapi karena memang selama ini prosesnya lama," imbuhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

