Berawal dari Jawaban 'Hanya Teman', Pria di Malang Bunuh Kekasihnya
Pelaku cemburu karena korban berkomunikasi dengan pria lain. Saat ditanya, korban mengaku hanya sebatas teman.
MALANG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus fakta di balik penemuan mayat perempuan setengah bugil di sebuah gubuk area persawahan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, mayat tersebut merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kejadiannya di sebuah gubuk di Jalan Sumedang Kamulian, RT 10, RW 2, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
"Polres Malang hari ini mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ucapnya, Jumat (20/12/2024).
Kompol Imam mengungkapkan, korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun berinisial ASS. Korban berasal dari Kelurahan Medokan Semampir, Sukolilo, Kota Surabaya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 17 orang saksi telah dimintai keterangan.
Dijelaskannya, korban dan tersangka pelaku merupakan teman dari kecil di Semampir, Surabaya. Korban dan tersangka sudah dua bulan menjalin hubungan: sejak Oktober 2024. Keduanya menjalin komunikasi melalui WhatsApp.
“Lalu pada tanggal 15 Desember 2024, korban datang ke Malang melalui Terminal Arjosari. Di terminal, korban sudah menunggu di salah satu kafe depan terminal," ujar Kompol Imam.
Setelah itu, tersangka berinisial PMN (32), asal Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani di Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut menjemputnya. Keduanya pun akhirnya memutuskan untuk jalan-jalan.
Kemudian, tersangka membawa korban ke arah Kepanjen. Selama kurang lebih 2 jam perjalanan, mereka melewati Jenggolo. Karena hujan, mereka berteduh di suatu gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
“Di situlah mereka duduk dan menjalin komunikasi, ngobrol," terang Kompol Imam.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur menambahkan, saat keduanya berteduh di gubuk, mereka terbawa suasana hingga akhirnya melakukan hubungan badan. Setelah selesai melakukan hubungan badan, keduanya duduk sembari mengobrol.
Saat itu, korban sedang fokus dengan ponselnya. Kemudian tersangka melirik ke ponsel yang digenggam korban. Di situ, terlihat korban sedang berkomunikasi dengan laki-laki lain melalui WhatsApp. Karena itu, tersangka cemburu.
Kecemburuan tersangka semakin menjadi-jadi saat melihat korban berkomunikasi dengan laki-laki lain menggunakan panggilan sayang. Saat tersangka menanyakan laki-laki itu, korban mengaku hanya sebatas teman. Namun tersangka tetap curiga.
Kemudian tersangka merebut ponsel korban dan memukul korban di bagian pipi kiri menggunakan tangan. Akhirnya korban terjatuh. Lalu tersangka menginjak dada korban. Tersangka kemudian mengambil sebuah meja.
“Kemudian tersangka memukul korban dengan meja tersebut sebanyak dua kali di bagian pipi hingga pingsan," terang AKP Muchamad.
Usai melakukan penganiayaan, meja itu kemudian dibuang ke kebun tebu. Setelah itu, tersangka mengambil cincin korban. Namun setelah diketahui cincin itu bukan emas, tersangka kemudian membuang cincin tersebut.
Tersangka juga sempat menggeledah tas korban. Namun dia tidak menemukan barang berharga apa pun. Setelah itu, tersangka kembali menyetubuhi korban yang sedang dalam keadaan pingsan. Setelah itu tersangka mengambil helm lalu pulang.
Berdasar hasil penyelidikan dan reka ulang, tersangka membunuh korban karena cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Akibat tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Kemudian tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

