BEM Pasuruan Raya Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD

Hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipertukarkan dengan mekanisme apa pun.

12 Jan 2026 - 14:30
BEM Pasuruan Raya Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD
Para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Pasuruan Raya dengan tegas menolak wacana pilkada melalui DPRD. (Foto: Isbi/SJP

PASURUAN, SJP — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya secara resmi menyatakan sikap perlawanan terhadap wacana pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Langkah tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan upaya pengebirian hak konstitusional warga negara.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (12/1/2026), Aliansi BEM Pasuruan Raya menekankan bahwa Pilkada langsung bukan sekadar teknis pemilihan, melainkan instrumen vital dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Koordinator Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipertukarkan dengan mekanisme apa pun.

"Pilkada langsung adalah sarana partisipasi paling murni bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan di daerahnya. Mengalihkannya ke DPRD sama saja dengan merampas hak politik rakyat secara paksa," tegas Ubaidillah.

Kritik tajam juga dilontarkan oleh Bendahara Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Faisal Harun. Ia menengarai bahwa mekanisme pemilihan melalui legislatif hanya akan memusatkan kekuasaan pada segelintir elite politik. 

Hal ini dikhawatirkan akan memicu praktik politik transaksional di tingkat daerah yang tertutup dari pengawasan publik.

"Apabila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka peran masyarakat akan direduksi hanya sebagai penonton. Pengambilan keputusan krusial akan terjebak dalam kepentingan pragmatis elite politik, bukan lagi berdasarkan kepentingan rakyat," lontarnya.

Ia juga menambahkan argumen fundamental mengenai mandat fungsional. Menurutnya, mandat yang diberikan rakyat kepada anggota DPRD melalui Pemilu tidak mencakup kewenangan untuk memilih kepala daerah, melainkan terbatas pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menyikapi wacana yang dinilai inkonstitusional tersebut, BEM Pasuruan Raya tidak akan tinggal diam. Aliansi mahasiswa ini berencana untuk melakukan sosialisasi masif guna membangun kesadaran kritis di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas di wilayah Pasuruan Raya.

"Kami akan terus mengonsolidasikan kekuatan. Jika wacana ini tetap dipaksakan hingga disahkan menjadi kebijakan, kami pastikan akan ada langkah advokasi lanjutan yang lebih progresif di lapangan," pungkas Faisal. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow