Beli Rumah Dipermudah, BPHTB Gratis 5 Persen Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Gresik
Pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.
GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah. Kebijakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.
“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sabtu (25/10/2025).
Bupati Yani mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ia menyebut, program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik dan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Kebijakan pembebasan BPHTB ini menjadi bentuk dukungan langsung Pemerintah daerah agar akses rumah bersubsidi makin terbuka luas.
Program FLPP sendiri merupakan pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

