Belasan Miliar PAD Mojokerto Tak Jadi Bocor, PT Telkom Akhirnya Bayar Retribusi Usai Disegel
Kasus ini membeber fakta betapa lemahnya kepatuhan perusahaan BUMN sekelas PT Telkom terhadap regulasi daerah terkait pemanfaatan aset publik, yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
KOTA MOJOKERTO, SJP — Ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi membuahkan hasil signifikan.
Setelah sempat dijatuhi sanksi administratif berupa penonaktifan aset karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), PT Telkom Indonesia akhirnya merespons dengan membayar biaya sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) senilai lebih dari Rp13,4 miliar.
Kasus ini mempertegas betapa lemahnya kepatuhan perusahaan BUMN sekelas PT Telkom terhadap regulasi daerah terkait pemanfaatan aset publik, yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah tegas Pemkot Mojokerto diambil berdasarkan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Pelanggaran tersebut memicu penonaktifan sejumlah Optical Distribution Cabinet (ODC) milik PT Telkom, sebuah tindakan yang berani mengingat posisi PT Telkom sebagai penyedia layanan vital.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan didasari niat menghambat, melainkan upaya mutlak untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam tata kelola infrastruktur.
"Penertiban dan penegakan aturan kami lakukan untuk menciptakan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi," kata wali kota perempuan yang karib disapa Ning Ita tersebut, Senin (15/12/2025).
Proses penertiban yang diwarnai penonaktifan layanan tersebut terbukti efektif. Puncaknya, pada Sabtu (13/12/2025) kemarin, PT Telkom secara resmi membayarkan tunggakan sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00.
Pembayaran bernilai jumbo ini langsung diikuti dengan penandatanganan kerja sama sebagai dasar legal operasional.
Wali Kota Mojokerto menyampaikan apresiasi atas kepatuhan pihak Telkom, seraya menjadikannya sebagai peringatan keras bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi di wilayahnya.
"Dengan menaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto," kata dia.
Lebih lanjut, pemkot menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten. Penegakan aturan ini menjadi preseden penting bahwa Pemkot Mojokerto tidak akan mentolerir pelanggaran, bahkan dari entitas besar, demi menjaga integritas aset dan memaksimalkan potensi PAD.
Terkait gangguan layanan yang sempat dialami warga, Ning Ita menyampaikan permohonan maaf, namun menekankan bahwa langkah tersebut perlu diambil demi manfaat jangka panjang dan penegakan supremasi hukum daerah.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto secara resmi memulai penertiban besar-besaran terhadap jaringan kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah setempat.
Kebijakan tegas ini dilakukan menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator telekomunikasi, terutama terkait perizinan dan kewajiban retribusi daerah.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang secara eksplisit mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan.
Perda tersebut mewajibkan setiap penggelaran kabel harus memenuhi standar teknis dan administrasi, termasuk memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan bahwa bertahun-tahun pasca penetapan perda, banyak penyelenggara telekomunikasi beroperasi tanpa mematuhi ketentuan tersebut. Bukan hanya menyalahi regulasi. Namun juga menyebabkan bocormya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,"kata Ning Ita, Selasa (2/12/2025).
Pernyataan Ning Ita mempertegas adanya ironi dalam konteks kebijakan fiskal nasional. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah. Namun, di sisi lain, aset daerah, yaitu ruang milik jalan, digunakan secara gratis oleh pihak swasta (operator telekomunikasi).
"Ini menjadi anomali. Pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah," lontarnya.
Peryataan ini menunjukkan bahwa keengganan operator telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi bukan hanya masalah pelanggaran teknis, tetapi juga berdampak langsung pada kemampuan fiskal Pemkot Mojokerto untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Penertiban ini disebutnya akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan tim pengawasan sesuai Perda.
Pemkot memperkuat dasar penertiban dengan mengacu pada ketentuan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang tidak mematuhi, meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda, hingga pembongkaran kabel.
Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi para operator yang selama ini cenderung abai terhadap regulasi daerah.
Ning Ita juga meminta pemahaman masyarakat terkait potensi gangguan layanan internet selama proses penertiban berlangsung.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban," tutupnya. (*)
Editor: Staiful Aries
What's Your Reaction?

