Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, DPRD Bondowoso Dorong Efisiensi dan Penyesuaian TPP ASN

DPRD Bondowoso dorong efisiensi belanja pegawai sesuai batas 30 persen di tengah turunnya APBD, termasuk evaluasi TPP dan optimalisasi kinerja ASN serta P3K demi menjaga pelayanan publik.

22 Apr 2026 - 18:21
Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, DPRD Bondowoso Dorong Efisiensi dan Penyesuaian TPP ASN
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi soal tingginya belanja pegawai di Bondowoso, usai Rapat Paripurna penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bondowoso tahun anggaran 2026 atas penjabaran APBD tahun anggaran 2025, di Gedung DPRD, Rabu (22/4/2026). (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD menjadi perhatian serius pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bondowoso. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan daerah menata ulang komposisi anggaran secara lebih proporsional.

Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah kondisi penurunan dana transfer pusat ke daerah. Akibatnya, banyak daerah mengalami penyusutan total APBD, sementara kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tetap harus dipenuhi.

Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya persentase belanja pegawai secara otomatis, meskipun secara nominal tidak mengalami kenaikan signifikan.

Di sisi lain, pembatasan belanja pegawai ini berimplikasi langsung terhadap ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan. Ketika porsi belanja pegawai meningkat, maka belanja modal dan program pembangunan berpotensi terpangkas.

Hal ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Merespons kondisi tersebut, DPRD Bondowoso mendorong adanya langkah strategis dan efisiensi anggaran agar ketentuan tersebut tetap dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati bukanlah forum untuk menghitung anggaran, melainkan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini adalah laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2025. Jadi ini bukan soal perhitungan anggaran, karena itu akan dilakukan setelah DPRD dan bupati menerima LHP dari BPK,” kata Dhafir usai Rapat Paripurna penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bondowoso tahun anggaran 2026 atas penjabaran APBD tahun anggaran 2025, di Gedung DPRD, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut DPRD memberikan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya terkait penyesuaian kebijakan anggaran di tengah efisiensi fiskal, termasuk dalam penyusunan APBD 2026 dan tahun berjalan.

Menurut Dhafir, meningkatnya persentase belanja pegawai di Bondowoso bukan disebabkan oleh penambahan pegawai, melainkan karena menurunnya total APBD akibat berkurangnya dana transfer pusat seperti DAU, DBH, hingga DBH-CHT.

“Pada 2024, APBD kita sekitar Rp2,254 triliun. Sekarang turun menjadi sekitar Rp1,8 triliun. Sementara jumlah pegawai dan haknya tetap, sehingga secara persentase belanja pegawai terlihat naik,” jelasnya.

Dampaknya, lanjut dia, belanja pembangunan atau belanja modal mengalami penurunan. Untuk itu, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap belanja pegawai, khususnya pada komponen tunjangan kinerja.

“Kami tidak bicara pemotongan, tapi penyesuaian. TPP itu tunjangan kinerja, jadi harus disesuaikan dengan beban kerja masing-masing ASN. Ada yang beban kerjanya tinggi, itu harus diperhatikan,” tegasnya.

Selain itu, Dhafir juga menyoroti keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjadi konsekuensi kebijakan nasional. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memenuhi hak-hak mereka meskipun membutuhkan anggaran besar.

“Pada 2023 saja, pengangkatan lebih dari 2.000 PPPK membutuhkan hampir Rp100 miliar per tahun. Mereka sudah mengabdi lama, jadi harus tetap diperhatikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak melakukan pemutusan kerja terhadap PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu. Namun, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan bahwa keberadaan tenaga tersebut benar-benar dibutuhkan.

“Selama untuk pelayanan masyarakat, silakan dipertahankan. Tapi OPD harus bisa mempertanggungjawabkan kebutuhannya,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow