BNN Kota Mojokerto Bekuk Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu
BNN Kota Mojokerto berhasil mengungkap gudang penyimpanan sabu di Kota Mojokerto. Semuanya berawal ketika anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi bahwa ada bandar besar yang mempunyai Gudang penyimpanan Narkotika di wilayah Kota Mojokerto, bulan Juli 2023 lalu.
Kota Mojokerto, SJP - BNN Kota Mojokerto berhasil mengungkap gudang penyimpanan sabu di Kota Mojokerto.
Semuanya berawal ketika anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi bahwa ada bandar besar yang mempunyai Gudang penyimpanan Narkotika di wilayah Kota Mojokerto, bulan Juli 2023 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Susanto, saat konferensi pers, Kamis, (14/9/2023).
"Kemudian, anggota BNN Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya Narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar kurang lebih 3 (tiga) kilogram pada bulan Agustus," ungkap Agus Santoso.
"Salah satu jaringan yang juga bandar besar ini akan mengedarkannya di wilayah Jawa Timur, yakni Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo dan Malang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus Santoso menuturkan, berbekal dari adanya informasi tersebut, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto semakin intens melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pihaknya berhasil membekuk terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu, MRH di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kamis (7/9/2023) lalu.
"Penangkapan berlangsung dramatis karena yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar. Namun, berkat gerak cepat anggota, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan," jelasnya.
Menurutnya, setelah pihaknya melakukan introgasi kepada tersangka MRH. Ia mengaku telah mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM seberat 30 gram, Senin (28/8/2023).
Sabu-sabu tersebut didapatkan MRH dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito,Kabupaten Jombang.
"EBM sendiri adalah teman satu sel dari MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, kami melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan EBM tersebut. Alhasil, kami berhasil menangkap EBM di rumahnya, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang," tukasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga, lanjut Agus, petugas menemukan sabu sekitar 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak 300 butir yang disimpan di kandang ayam milik EBM.
Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sabu seberat 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang ia peroleh, Kamis (10/8/2023) dengan jumlah lebih dari 2,6 kilogram sabu yang diberi oleh seseorang yang tidak di kenal di bawah Flyover Peterongan di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut.
"Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara serta yang bersangkutan akan di kenai tambahan hukuman sepertiga dari vonis, dikarenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus Narkotika yang sudah 3 kali terjerat kasus yang sama," pungkasnya. (**)
Pewarta : Andi Yuwono
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?