Bejat! Pemuda di Gresik Cabuli Bocah Sepulang Bermain
Nasib malang seorang anak usia SD di Gresik, menjadi korban persetubuhan pria berusia 28 tahun. Anak korban dicabuli pelaku sepulang bermain.
GRESIK, SJP—Seorang pria di Kabupaten Gresik mencabuli bocah perempuan usia delapan tahun sepulang bermain. Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji sel kepolisian.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pria berinisial A (28) warga Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kota Pasuruan. Sebelum kejadian, korban pulang dari bermain tanah-tanahan di belakang rumah kontrakan pelaku di Desa Banyuh Tengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada Rabu (17/12/2025).
Pelaku mengiming-imingi korban uang. Lalu, mengajak korban ke rumah kontrakannya.
"Sebelumnya pelaku juga memberikan susu dan uang kepada korban agar korban merasa senang dengan pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Adiwoso, Minggu (21/12/2025).
Pelaku mengajak korban masuk kamar dan menjalankan aksi bejat persetubuhan sebanyak satu kali. Korban juga diancam kekerasan apabila bercerita akan aksi bejat pelaku.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya terhadap anak korban disuruh pulang dan tidak boleh cerita kepada siapa pun. Atas kejadian tersebut orang tua anak korban melaporkan ke Kantor Polres Gresik," jelasnya.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Perlindungan anak dan Prempuan (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan A.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal perlindungan anak dan tindak kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar atau pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal 300 juta ruipah," pungkasnya. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

