Bejat! Kakek Pensiunan Guru di Probolinggo Rayu dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka S menyuruh korban keluar kamar dan korban pergi pulang sambil menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya dan cucu tersangka S.
Kota Probolinggo,SJP - Jika kebanyakan orang di usia senja banyak-banyak beribadah, lain halnya dengan kakek di Kota Probolinggo ini.
Betapa tidak, S (71) yang merupakan pensiunan guru itu malah justru mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban SR (12), merupakan warga Kabupaten Probolinggo yang karena kepolosannya akhirnya jadi korban bujuk rayu S.
Modusnya ialah dengan cara mengajak korban SR diajak bermain dan menggunakan WiFi, namun kemudian diajak ke kamarnya dan terjadilah perbuatan tak senonoh.
Peristiwa memilukan ini berhasil terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, menerangkan awal kronologi ketika korban pergi membeli paket data internet.
Ketika perjalanan pulang itulah, tersangka S memanggil korban ke rumahnya dan menawari untuk menggunakan internet yang ada di rumah tersangka.
”Kemudian pada saat korban masuk ke dalam rumah tersangka S, korban diajak untuk masuk ke dalam kamar tersangka S, selanjutnya tersangka mencabuli korban," kata Zainullah Rabu, (22/11/2023).
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka S menyuruh korban keluar kamar dan korban pergi pulang sambil menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya dan cucu tersangka S.
Bahkan, atas perbuatan bejat pelaku korban begitu trauma yang cukup mendalam.
Setelah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
Selain menahan tersangka, beberapa barang bukti juga diamankan diantaranya 1 buah rok, 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana pendek stoking, 1 buah celana dalam, 1 buah BH dan 1 buah songkok cokelat yang dipakai tersangka S.
Kini, perbuatan bejat pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?