Begal Asal Sumatra Selatan Dihajar Warga Nganjuk hingga Babak Belur
Pelaku hendak mencuri sebuah tas yang berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan
NGANJUK, SJP - Dua orang begal berhasil ditangkap warga saat hendak mencuri tas di dalam sebuah mobil yang sedang diparkir di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/1/2025).
Pelaku merupakan seorang berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan, Sumatera Selatan.
Apesnya, aksi pelaku diketahui oleh pemilik mobil. Setelah ketahuan hendak mengambil tas di dalam mobil, pelaku kemudian mencoba melarikan diri bersama rekannya.
Namun korban bersama warga yang menyaksikan kejadian itu mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Aksi main hakim sendiri pun tak terelakkan, hingga pelaku babak belur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom itu.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp 2.691.000. Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya," ucapnya, Sabtu (18/1/2025).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menjelaskan, kejadian bermula saat AN (45) hendak membeli makan dan memarkir mobilnya di pinggir jalan. Korban meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak dikunci.
Pelaku MS mengambil tas tersebut. Namun aksinya terlihat oleh korban dan saksi. Warga sekitar mengetahuinya pun membantu menangkap pelaku yang berusaha kabur bersama rekannya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat” ungkap Kompol Lilik, Sabtu (18/1/2025).
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Sub 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

