Beberapa APK di Prigen Dirusak OTK, Bawaslu Belum Terima Laporan
Aksi perusakan tersebut dilakukan dengan cara merobek, mematahkan hingga menggunting foto paslon ini. Aksi ini bahkan sempat terekam CCTV disudut jalan.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Beberapa alat peraga kampanye (APK) dari berbagai partai politik yang mencantumkan gambar Calon Legislatif (Caleg), dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 02.41 WIB.
Aksi perusakan tersebut dilakukan dengan cara merobek, mematahkan hingga menggunting foto paslon ini. Aksi ini bahkan sempat terekam CCTV di sudut jalan.
Dalam rekaman tersebut nampak jelas empat orang mengendarai sepeda motor merobek APKk Caleg di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen. Sebelum melakukan perusakan, oknum pemuda ini terlihat mengawasi sekitarnya terlebih dulu.
Setelah aman, pelaku kemudian merobek APK menggunakan senjata tajam. Setelah itu, mereka segera meninggalkan lokasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada Kamis (28/12/2023) menuliskan, hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.
"Panwascam Prigen sudah saya perintahkan untuk telusuri perusakan itu, serta untuk menggali informasi pada saksi-saksi," tulisnya.
Ia juga menegaskan pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Arie. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?