Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Trenggalek, Wakil Bupati: “Apa Pun yang Ilegal Akan Kita Lawan”
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 520.104 batang rokok ilegal jenis SKM dan 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol.
TRENGGALEK, SJP - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.
Pada Rabu (19/11/2025), Bea Cukai Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan yang mencakup Kota/Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 520.104 batang rokok ilegal jenis SKM dan 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang mencapai Rp 870 juta, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 542 juta. Secara simbolis, barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya dimusnahkan di TPA Srabah, Bendungan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
“Ini menjadi salah satu komitmen kita di Kabupaten Trenggalek untuk memberantas apa pun yang berbau ilegal, bukan hanya rokok dan minuman, tetapi juga bentuk ilegal lainnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan agar Trenggalek tidak menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.
“Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk mencegah barang-barang ilegal beredar di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang legal saja, karena separuh harga rokok itu adalah sedekah untuk negara,” ujarnya.
Selain pengawasan, Bea Cukai Blitar juga mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan mencapai Rp 987,48 miliar atau 100,75% dari target.
Sementara pada 2025, hingga Oktober, penerimaan sudah menyentuh Rp 681,01 miliar atau 80,59% dari target, dengan porsi terbesar berasal dari cukai hasil tembakau.
Dari sisi pengawasan, hingga Oktober 2025 Bea Cukai Blitar telah melakukan 155 kali penindakan, mengamankan 2.548.820 batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA ilegal. Nilai barang mencapai Rp 3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,6 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu wilayah dengan produksi rokok terbesar sehingga rawan peredaran rokok ilegal.
“Di Jatim ini ada dua jenis rokok ilegal, yang tidak membayar cukai sama sekali, dan yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Keduanya terus kita perangi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pendekatan sosio-kultural dalam pembinaan industri kecil tembakau.
“Industri tembakau sangat berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Kami tidak ingin hanya menjadi penindak, tetapi juga membina. Jangan sampai kami seperti Firaun, hanya mengambil tapi tidak membina,” ujarnya mengutip pesan Menteri Keuangan.
Agus menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan berkelanjutan.
“Hari ini ada 520.104 batang rokok dan 1.235 liter minuman beralkojol ilegal dengan nilai sekitar Rp 870 juta. Walau nilainya kecil, penindakan dilakukan terus menerus. Dalam beberapa bulan ini, KPBC Blitar sudah tiga kali melakukan pemusnahan,” katanya.
Agus menambahkan di wilayah Jawa Timur daerah yang rawan menjadi jalur penyebaran rokok ilegal berada di daerah bagian utara.
"Kalau di Jawa Timur 2 itu yang di Malang. Malang kan ada pabrik-pabrik kecil ya. Dan di situ juga banyak sekali terkait dengan ekonomi kerakyatannya maka kami menggunakan tadi pendekatan sosiokultural, membina mereka istilahnya masuk kelas. Kita bimbing, kita temukan dengan pasar, lalu kita mudahkan proses dan lain sebagainya," bebernya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

