Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Senilai Rp5,2 Miliar

Potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat dari seluruh barang bukti tersebut senilai Rp3,8 miliar.

15 Jul 2025 - 15:06
Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Senilai Rp5,2 Miliar
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan dengan cara dibakar, di halaman belakang Kantor Rupbasan kelas II B Blitar. (Foto: Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Blitar memusnahkan barang bukti hasil penindakan dari sejumlah perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara (BMN) eks penindakan Bea Cukai selama tahun 2022-2023 senilai Rp5,2 miliar.

Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan pada Selasa (15/7/2025). Dalam kegiatan ini, KPPBC TMP C Blitar berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II B Blitar.

Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan yakni barang kena cukai (BKC). Meliputi 4.997.798 batang rokok. Terdiri dari 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.252 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT); serta 296,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Hari ini kami Bea Cukai Blitar dengan Kejari Blitar kolaborasi dengan Rupbasan kelas II Blitar melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022-2023. Itu meliputi wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung," terang Kepala KPPBC TMP C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, Selasa (15/7/2025).

Menurut Nurtjahjo, perkiraan nilai barang bukti hasil penindakan itu senilai Rp5,2 miliar. Potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat dari seluruh barang bukti tersebut senilai Rp3,8 miliar.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dipotong, hingga dihancurkan. Tujuannya agar barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

"Perkiraan nilai barangnya senilai Rp5 miliar dan potensi penerimaan negara yang harusnya didapat sebesar Rp3,8 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Blitar, Baringin mengatakan, ada beberapa barang bukti hasil penindakan lain yang juga turut dimusnahkan. Yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44,23 gram; ganja 13,7 kilogram; pil ekstasi 565 butir; Pil Dobel L 26.565 butir dan beberapa barang yang menyangkut harta benda.

Selain itu, ada uang palsu, mesin judi, hingga bubuk mesiu atau bahan peledak yang ikut dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 117 perkara, mulai dari narkotika, trantibum, dan lainnya," kata dia.

Baringin menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu merupakan bukti negara hadir untuk masyarakat. Pemusnahan ini merupakan tindakan hukum untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow