BC Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Setara Rp 217,3 Miliar dari 73 Juta Batang Rokok Ilegal Selundupan

Atas upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

07 Aug 2024 - 10:45
BC Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Setara Rp 217,3 Miliar dari 73 Juta Batang Rokok Ilegal Selundupan
Sebanyak 16 kontainer rokok ilegal dari 73 jut batang rokok tanpa cukai dikirim dari Uni emirat Arab digagalkan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. (Foto:dok/SJP)
BC Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Setara Rp 217,3 Miliar dari 73 Juta Batang Rokok Ilegal Selundupan
BC Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Setara Rp 217,3 Miliar dari 73 Juta Batang Rokok Ilegal Selundupan

Surabaya, SJP - Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak digagalkan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (7/8).

Hal itu diungkapkan Dwijanto Wahjudi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak terkait keberadaan rokok ilegal diamankan untuk segera dimusnahkan.

Jumlah total lebih dari 73 juta batang digagalkan lantaran tidak diketahui tujuan pengirimannya dan untuk dokumen ijin barang edar tidak dilengkapi secara jelas.

"Penggagalan barang rokok ilegal ini hanya diketahui dikirim dari Uni Emirat Arab dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.Sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut," ujarnya.

Dalam hal ini, rincinya dalam hal dugaan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal mencapai lebih dari 200 miliar.

"Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 Miliar yang berhasil kami selamatkan" beber Dwijanto.

Dilanjutkannya, atas upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran pereda ran rokok ilegal tersebut.

"Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan pemberitahuan impor barang oleh importirnya. Sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini," tutupnya.

Pihak BC Tanjung Perak juga tegaskan sebagaimana diketahui sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran

Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun pada Tempat Penimbunan Sementara.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow