Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Tak Digubris, Warkop Gempol 9 Tetap Bergoyang
Jadi di Gempol 9 terdapat bekingan dimana bekingan tersebut merasa kuat dan sok memberi izin operasional meski kegiatan yang berkedok UMKM tidak memiliki izin.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Surat edaran kesepakatan yang ditanda tangani oleh Pengurus Cabang NU Pasuruan, Bangil, Kemenag, MUI, Pengurus PP Muhamadiyah, dan Dewa Masjid Indonesia, terkait tempat hiburan seperti, karaoke, bilyard (bola sodok), play station, panti pijat dan sejenisnya, dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan tidak beroperasi, ternyata hanya jadi isapan jempol belaka.
Seperti dikatakan oleh Ketua LSM GP3H Anjar Supriyanto saat ditemui pada Jumat (22/03/2024), mengatakan, surat edaran tanggal 6 Maret 2024 yang terdiri dari 20 poin juga menegaskan bahwa, jika ada pihak pemilik usaha tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, akan mendapat teguran atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kenyataan berbeda yang ada di lapangan, buktinya tempat karaoke berkedok warung kopian yang ada di wilayah Gempol 9 masih buka dan tidak mau menutup tempat usahanya sesuai surat edaran tersebut," katanya.
Masih menurut Anjar, tempat karaokean yang ada di Gempol 9 seolah-olah ada atensi khusus sehingga di bulan Ramadan masih tetap buka.
"Ada apa dengan Gempol 9 sehingga tidak mau menutup usahanya, apa ada atensi dari Gempol 9 untuk penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.
Anjar juga menambahkan bahwa, berdasarkan investigasi LSM GP3H, di Gempol 9 Setiap malam ada yang menarik biasa 65.000/Warkop dan terdapat 20 warkop.
"Jadi di Gempol9 terdapat bekingan dimana bekingan tersebut merasa kuat dan sok memberi ijin operasional meski kegiatan yang berkedok UMKM tidak memiliki izin," ucapnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?