Pemkab Probolinggo dan DPRD Sepakati 5 Naskah Raperda
Kelima naskah Raperda tersebut terdiri dari tiga naskah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo dan dua naskah inisiatif Penjabat Bupati Probolinggo.
PROBOLINGGO, SJP - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (10/12/2024).
Penjabat Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah membahas serta menyetujui lima naskah raperda tersebut.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah membahas dan menyetujui lima naskah Raperda," kata Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto di DPRD Probolinggo.
Kelima naskah Raperda tersebut terdiri dari tiga naskah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo dan dua naskah inisiatif Penjabat Bupati Probolinggo.
Adapun tiga naskah Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, dua naskah Raperda inisiatif Pj Bupati Probolinggo mencakup Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Pengarusutamaan Gender.
"Setelah melalui pembahasan, syukur alhamdulillah lima Raperda yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif yang dapat diterima usul dan saran untuk penyempurnaan," katanya.
Hal ini kata Ugas, merupakan hasil kerjasama yang baik antara kedua lembaga tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki visi yang sama dalam pembentukan perda menjadi landasan utama dalam kesepakatan tersebut.
Dalam rangka pembinaan terhadap Raperda, sesuai dengan ketentuan yang ada, persetujuan tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan fasilitasi.
Proses persetujuan dimulai dengan pendapat akhir (PA) dari Pj Bupati Probolinggo terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo.
Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku guna memastikan kelancaran dalam penetapan peraturan daerah yang akan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?