Ada Unsur Pidana, Bawaslu Jombang Sikapi Perusakan APK Paslon Nomor Urut 01
Bawaslu Jombang merespon informasi dugaan perusakan banner Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 01, Mundjidah Wahab - Sumrambah. Bawaslu pun menyebut perusakan APK pada Pilkada mengandung unsur Pidana.
JOMBANG, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyikapi adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024.
Ditemui wartawan, Ketua Bawaslu Dafid Budianto tidak menampik keberadaan informasi dugaan perusakan APK salah satu Paslon peserta Pilkada Jombang. Sebagai bagian dari tugas pengawasan, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran atas peristiwa tersebut.
"Bawaslu akan melakukan penelusuran, terkait itu," kata Dafid kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dafid menerangkan tindakan penelusuran dilakukan berkenaan dengan pemenuhan syarat formil maupun materil dalam penanganan pelanggaran tindak Pidana pada kejadian perusakan APK.
Merujuk pada aturan, perusakan APK milik paslon, merupakan tindak pidana dan pelaku bisa dijebloskan ke penjara.
"Sesuai dengan undang-undang 10, perusakan APK, merupakan tindak pidana pemilu yang ada sanksi kurungan dan sanksi dendanya," terangnya.
Butuh dimengerti dan diketahui, tindakan perusakan baliho resmi secara sengaja bisa dijerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu.
Dalam penjelasannya, Dafid menyebut upaya penelusuran akan menemui kesulitan pada saat tidak terpenuhinya syarat formil dugaan pelanggaran perusakan APK Paslon bila tidak ditemukan terlapornya.
"Kita telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak alat peraga tersebut," ujarnya.
Dalam proses penelusuran tersebut, Bawaslu, juga akan melibatkan PKD, dan Panwascam. Bahkan pihaknya lebih jauh akan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu karena ada unsur Pidana dalam dugaan perusakan APK.
"Kita sudah berkoordinasi untuk mengintruksikan, kepada Panwascam, maupun PKD, untuk melakukan penelusuran guna menggali informasi-informasi dari masyarakat, terkait hal tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Jombang diwarnai aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor urut 01 Mundjidah Wahab - Sumrambah oleh Orang Tidak di Kenal (OTK).
Informasi dihimpun wartawan, perusakan APK Pasangan Calon (Paslon) 01 yang terpasang di pinggir jalan lintas Desa Ceweng dimana gambar Mundjidah Wahab tersobek bagian muka dan di dekat gapura Dusun Sumoyono, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tersobek parah tidak beraturan.
Juru bicara Paslon nomor urut 01 Donny Anggun menanggapi tindakan perusakan Banner APK oleh OTK. Ia sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut yang menciderai gelaran Pilkada Jombang 2024.
“Seharusnya tidak terjadi perusakan APK Paslon kontestasi Pilkada,” kata Donny Anggun.
Menurut kader muda PDI Perjuangan ini, Pilkada sebagai ajang kompetisi yang harus dilakukan dengan Fair. Dalam artian tanpa ada yang menjadi pengganggu bahkan menjadi perusak demokrasi.
“Melihat ini adalah kompetisi yang harus dilewati tanpa ada yang mengganggu dan merusak rasa aman di masyarakat,” ungkapnya.
Perusakan APK menurut Donny menjadi gambaran adanya oknum-oknum yang sengaja menginginkan kegaduhan pada Pilkada Jombang.
“Perusakan banner ini menunjukkan ada oknum yang menginginkan kedamaian dan keamanan tidak terjadi, kalau ini berjalan damai dan aman tentu itu tidak mungkin terjadi di masyarakat,” jelasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?