Polres Jombang Bongkar Modus Penggasak BBM Bersubsidi, Ganti Pelat Nomor hingga Modifikasi Barcode
Belasan pelat kuning dan 74 barcode dipakai pelaku secara bergantian untuk menggasak BBM bersubsidi jenis solar di berbagai SPBU
JOMBANG, SJP – Gonta-ganti pelat setiap menjalankan aksi dan menggunakan puluhan barcode merupakan modus para pelaku penggasak bahan bakar minyak (BBM) untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Modus itu akhirnya terbongkar oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menghadirkan tiga orang tersangka di depan ruang Satreskrim Polres Jombang, Selasa (17/12/2024).
AKP Margono menerangkan, tiga orang berhasil diamankan. Yakni inisial IS (42), warga Gubeng, Surabaya. Kemudian PR (56), warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, dan YC (37), warga Lumajang. Polisi masih mengejar otak penyalahgunaan BBM berinisial K.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka memiliki cara yang licik. Yaitu dengan mengganti pelat kendaraan dalam setiap aksi. Serta membuat 74 barcode yang disimpan dalam handphone para tersangka yang kini disita polisi.
"Memang para tersangka ini menggunakan barcode untuk diisi. Jadi selain barcode, ada juga pelat nomor yang memang digunakan secara bergantian. Setelah melakukan pergantian barcode," ungkap AKP Margono.
Para tersangka ditengarai melakukan tindakan tersebut untuk mengelabuhi petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Melakukan pergantian pelat nomor, agar tetap terbaca dalam sistem Pertamina dan tetap sesuai," ujarnya.
AKP Margono menjelaskan, para tersangka ini hanya menyedot BBM jenis solar. Tujuannya untuk dijual kembali. Belum diketahui berapa keuntungan yang diperoleh dari aksi tersangka. Sebab, pelaku utamanya, yakni K, sampai sekarang masih dalam pengejaran.
"Para tersangka yang sudah ditangkap juga tidak mengetahui keuntungan yang didapatkan," bebernya.
Namun demikian, dari pengakuan sopir, dalam satu mobil, tersangka mengambil 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat setiap harinya. Setiap hari, tersangka selalu melakukan rotasi untuk mengisi data tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, selama ini, para tersangka sudah beraksi di dua sampai tiga SPBU di Kabupaten Jombang. BBM yang sudah disedot, kemudian dibawa ke penampungan dan akan dijual kembali.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Jombang masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT yang bergerak di bidang transportasi di Kabupaten Gresik.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil tangki berisi 8 ton BBM. Kemudian, ada 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi dengan mesin penyedot atau mesin pompa. Selain itu, ada 7 tandon dipakai untuk tempat penampungan sementara.
"Para tersangka ini membeli BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan mobil box yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki dan juga mesin untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut" pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

